Kubu Daryatmo klaim SK kepengurusan OSO tak melalui mahkamah partai
Kubu Daryatmo klaim SK kepengurusan OSO tak melalui mahkamah partai. Oleh karenanya, menurut Rufinus, Kemenkum HAM menjustifikasi permasalahan di Partai Hanura tanpa mendapatkan informasi yang lengkap.
Ketua DPP Hanura kubu Daryatmo, Rufinus Hotmaulana menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengeluarkan SK kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Hanura. Namun Dewan kehormatan tak bisa asal menyodorkan rekomendasi tanpa melalui mahkamah partai.
"Kami ketemu dengan menteri menyampaikan hal-hal ternyata menteri mengatakan begini, bahwa kami (Kemenkum HAM) mengeluarkan itu bahwa ada surat rekomendasi atau surat keterangan dari dewan kehormatan," kata Rufinus, di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa yang menemani Hana Hanifah saat sidang perceraian? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kenapa Hana Hanifah menolak mediasi dengan suaminya? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
"Nah di Partai Hanura tidak bisa dewan kehormatan memberikan justifikasi atas sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh teman teman kita di DPD, harus melalui mahkamah partai," tambahnya.
Oleh karenanya, menurut Rufinus, Kemenkum HAM menjustifikasi permasalahan di Partai Hanura tanpa mendapatkan informasi yang lengkap.
"Mahkamah partai itu terdiri dari DPP jadi mahkamah partai ini ada jenjangnya kemudian harus ada dalil dalil ada proses peradilanya sehingga diputusanya harusnya itu dilakukan," ucap Rufinus.
Dia pun berharap Kementerian Hukum dan HAM mencermati persoalan kepengurusan ini. Yasonna, kata Rufinus, ingin Hanura ikut meramaikan pesta demokrasi.
"Mereka akan memverifikasi apa yang sudah kita sampaikan, tapi fakta sosial mereka harus lihat, makanya tadi kita bicara filosofi, epistimologi, ontologi masalah yuridis, dsb. Intinya adalah pak menteri ingin Hanura itu ikut dalam pemilu," pungkasnya.
"Tetapi inti dari semua yg saya sampaikan tadi bahwa ingat Kemenkumham adalah pelayan masyarakat. Jangan memperkeruh persoalan yg ada didalam tubuh partai yg sedang berkonflik, Beliau (Yasonna) setuju," tutupnya.
Baca juga:
Bola panas dualisme Hanura di tangan Menkum HAM
Kubu OSO: DPD Hanura yang masih di Bambu Apus jangan mau diprovokasi
Kubu OSO: DPD Hanura yang masih di Bambu Apus jangan mau diprovokasi
Anggota Komisi II minta KPU tak menyoal konflik Hanura soal verifikasi
Sudding ajak kubu OSO bergabung asalkan memiliki moral dan integritas
Hanura kubu OSO sebut kubu Daryatmo lakukan lima kebohongan