Kubu OSO sebut WhatsApp dari Wiranto tak bisa jadi dasar gelar Munaslub
Ketua DPP Hanura kubu Sarifuddin Sudding, Dossy Iskandar, menyampaikan pesan Ketua Dewan Pembina Hanura sekaligus mantan ketua umum, Wiranto, di Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di DPP Hanura, Jalan Mabes Hankam, Jakarta Timur, Kamis (18/1). Dia mengklaim bahwa Wiranto mendukung Munaslub kubu Sudding.
Ketua Dewan Pembina Hanura, Wiranto mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang mengisyaratkan dukungan kepada pengurus DPP Daryatmo agar mencari ketua umum baru saat Musyawarah Nasional Luar Biasa. Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) I Gede Pasek Suardika menyebut pesan dari Wiranto itu tidak bisa dijadikan dasar menggelar Munaslub.
"Oh mohon maaf ini organisasi resmi, WhatsApp itu bukan lah keputusan dewan pembina, gitu loh. Ini harus jelas," kata Pasek di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1).
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
Untuk menggelar Munaslub mencari Ketua Umum baru, kata Pasek, pengurus DPP harus mengantongi keputusan resmi hasil rapat Dewan Pembina Partai. Sementara, hingga kini Dewan Pembina belum mengeluarkan putusan apapun soal Munaslub.
"Sampai hari ini tidak ada itu keputusan dewan pembina, kok Munaslub sudah dijalankan. Itu logikanya," tegasnya.
Munaslub memutuskan memecat Oesman Sapta Odang (OSO) sekaligus mengangkat Marsekal Madya (Purn) Daryatmo. Kubu Daryatmo menggunakan pasal 16 dalam AD/ART untuk memecat OSO.
Pasek menegaskan, pemecatan OSO tidak sesuai prosedur dan memenuhi unsur pergantian Ketum. Berdasarkan pasal 16 itu, dijelaskan Ketum bisa diganti jika meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Dalam hal khusus itu apa? Tiba-tiba ada yang meninggal ketum, kosong dia. Kemudian berhalangan tetap kosong, tiba-tiba ketum mengundurkan diri atau diberhentikan. Diberhentikan ini pun tidak boleh Sekjen memberhentikan itu," ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Pasek, pemberhentian ketum karena dugaan melanggar AD/ART juga harus diuji di Dewan Kehormatan Partai. Hasil dari sidang Dewan Kehormatan itu akan dijadikan dasar mencopot OSO.
Dewan kehormatan membentuk Mahkamah partai yg terdiri dari unsur dewan pembina, DPP dan dewan kehormatan mereka bersidang, dicek kalau ada tuduhan-tuduhan pelanggaran AD/ART diuji di situ dulu," ujarnya.
Sebut Munaslub tak sesuai AD/ART
Pasek Suardika menilai Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang memilih Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai ketua umum tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Sebab, munaslub itu diklaim tidak memenuhi dengan syarat 2/3 DPD dan DPC.
Sebab, Pasek mengklaim, 27 DPD 400-an DPC yang diklaim setuju digelarnya munaslub, berada di kubu OSO.
"Kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan, mengkudeta ketum kami yang sah, tetap tidak memehui syarat," kata Pasek.
Selain itu, Pasek menegaskan dua cara untuk menyelenggarakan munas dan munaslub menurut AD/ART partai. Pertama, aspirasi dari bawah 2/3 DPD dan DPC. Kedua, usulan bersama Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina.
Syarat lain yang harus dipenuhi, kata Pasek adalah mendapatkan keputusan dewan pembina. Sampai hari ini, menurutnya tidak ada sama sekali keputusan dewan pembina.
"Tidak ada mekanisme lain apalagi mekanisme ngumpul-ngumpul, memecat ketua umum, menunjuk Plt ketua umum, itu tidak ada mekanismenya. Karena itu bukan produk AD/ART Hanura," terangnya.
Dasar pemecatan OSO, kata Pasek, juga tidak sesuai dengan Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga. Pasal itu tidak berdiri sendiri. Dalam hal khusus, kata dia, kekosongan jabatan harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat dan mendapatkan keputusan dewan pembina.
"Saya jelaskan, pasal 16 ini tidak berdiri sendiri, dia satu bab di bab 7 dengan pasal 15 karena terkait dengan kekosongan jabatan," ujar Pasek.
Faktor khusus yang bisa menjadi dasar pemecatan OSO di antaranya jika ketua umum meninggal dunia, berhalangan tetap, tiba-tiba mengundurkan diri atau diberhentikan.
Selain itu, pemecatan ketua umum juga harus melalui proses di Dewan Kehormatan Partai. Mekanismenya, Dewan kehormatan membentuk mahkamah partai yang terdiri dari unsur dewan pembina, DPP dan dewan kehormatan. Mahkamah partai lalu bersidang, memverifikasi dan menguji pelanggaran yang dilakukan.
"Keputusannya barulah dipakai dasar untuk mengganti itu aturannya. Jadi tidak bisa ditafsirkan sendiri. Pokoknya ini, tidak bisa karena ini AD/ART bisa dibaca semua orang," sebutnya.
Baca juga:
Kubu Sudding beberkan bukti diminta mahar oleh kubu OSO untuk maju Pilbup Siak
Gede Pasek tuntut kubu Sudding minta maaf terkait tudingan Rp 200 M
Wiranto: Saya mendukung Hanura dipimpin orang yang berkualitas dan bermoral
Kubu OSO polisikan Sarifudin Sudding terkait penggelapan akta jabatan
Sudding sebut SK Kemenkum HAM untuk kubu OSO prematur