Kubu Prabowo Minta KPU Buka Data Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf dari Pihak Ketiga
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid meminta KPU memberikan klarifikasi tentang data asal usul dana kampanye para pasangan capres dan cawapres 2019. Hal ini dia katakan terkait adanya dana kampanye pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin yang diduga berasal dari pihak ketiga.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi tentang data asal usul dana kampanye para pasangan capres dan cawapres 2019. Hal ini dia katakan terkait adanya dana kampanye pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin yang diduga berasal dari pihak ketiga.
Hidayat mengatakan klarifikasi itu dilakukan agar publik mengetahui pasangan capres cawapres mana yang mengikuti aturan KPU dalam mencari dana kampanye.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
"Sewajarnya bila KPU juga kemudian menyampaikan pada publik tentang kesesuaian dari pada dana-dana atau kesesuaian dari pada kegiatan berkampanye sesuai aturan atau tidak, siapa yang melanggar siapa yang tidak," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/1).
Menurut Hidayat, KPU sudah memberikan batasan-batasan terkait penerimaan sumbangan dana kampanye. Ketentuan itu, lanjut dia, harus dipatuhi.
"Karena kan juga ada aturan kan bahwa sumbangan bisa diberikan oleh individual dengan jumlah yang sudah dibatasi, juga oleh perusahaan juga dengan jumlah yang sudah dibatasi dan aturan itu semuanya ada," ungkapnya.
"Dan penting menurut saya KPU untuk kemudian menjelaskan pada publik tentang apalagi ini sudah diangkat oleh ICW ke publik. Saya kira sudah sangat seharusnya bila KPU memberikan klarifikasi dana itu memang berapa jumlahnya," sambungnya.
Karena itu, Wakil Ketua MPR ini meminta jika ada pelanggaran terkait sumber dana kampanye maka harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum terkait masalah itu, kata dia, juga harus dilakukan dengan adil.
"Sekali lagi membuka secara profesional dan sekaligus juga merujukannya dengan aturan yang ada di KPU untuk kemudian menyampaikan pada publik tentang apa yang kemudian oleh ICW sudah di permasalahkan ini," ucapnya.
Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai Perkumpulan Golfer TBIG dan TRG menjadi penyumbang dana kampanye pihak ketiga terbesar capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Perkumpulan pecinta olahraga golf ini diduga menampung uang dari berbagai pihak untuk dana kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dalam Pilpres tersebut.
Dalam catatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) per 1 Januari lalu diterima ICW dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat total dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp 55,98 miliar. Dari jumlah itu, sekitar 67 persen totalnya berasal dari sumbangan kelompok yakni Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG.
Masing-masing menyumbang senilai Rp 19,7 miliar dan Rp 18,2 miliar. Dua kelompok penyumbang itu ditengarai ICW sebagai PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Teknologi Riset Global Investama (TRG), yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga:
Dana Kampanye Jokowi Disokong Pihak Ketiga, Moeldoko Pastikan Tak Ada Balas Jasa
Sumbangan Dana Kampanye Dinilai Tak Transparan, TKN Tegaskan Sudah Sesuai Aturan KPU
Bawaslu Akan Investigasi Para Caleg yang Melaporkan Dana Kampanye Rp 0
Mahasiswa di Depok Beri Dompet Berisi Rp 90 Ribu Buat Kampanye Sandiaga
Di Tangsel, Gerindra Dapat Sumbangan Dana Kampanye Terbanyak Rp 1,9 Miliar
Di Jateng, Sumbangan Dana Kampanye Prabowo Lebih Besar dari Jokowi