Kubu Romi: Djan Faridz Cs tak bisa ikut pilkada, kecuali gabung SDA
"Yang berhak untuk mengajukan calon kubu hasil Muktamar Surabaya dan Bandung," kata Arsul Sani.
Wakil Sekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani menyatakan bahwa kepengurusan PPP Munas Jakarta pimpinan Djan Faridz tak pernah sah, dari sebelum ada gugatan PTUN sampai saat ini. Sebab kepengurusan di bawah Djan Faridz tak pernah punya Surat Keputusan (SK) Muktamar PPP.
Karena itu dia merasa yakin Muktamar PPP di Surabaya yang sah sehingga bisa ikut pilkada serentak Desember nanti. Dia menilai, PPP kubu Djan Faridz tidak bisa mengajukan calon dalam pilkada.
"Muktamar Jakarta belum pernah punya SK (Menkum HAM). Apa legalitasnya kalau mengajukan? Parpol menganut asas legalitas," kata Arsul saat dihubungi, Senin (13/7).
Menurut dia, kubu Djan bisa saja mengajukan calon di pilkada serentak nanti. Namun dengan satu syarat, kepengurusan PPP Muktamar Bandung kubu Suryadharma Ali (SDA) yang sedang bersengketa melawan kubu Romi. Sebab kubu SDA sudah punya SK Menkum HAM, sementara kubu Djan Faridz belum.
"Kalau dia mau, bergabunglah dalam kubu SDA. Sebab yang menggugat di PTUN Muktamar Bandung. Kubu Djan Faridz tak pernah menggugat di PTUN," tuturnya.
Menurut Arsul, permasalahan di sengketa internal Partai Golkar berbeda dengan PPP. Kalau di Golkar, kubu Aburizal telah mendapat SK dari Munas Riau.
"Tapi untuk PPP yang berhak untuk mengajukan calon kubu hasil Muktamar Surabaya dan Bandung. Surabaya itu Romahurmuziy, sedangkan Bandung Suryadharma Ali dan Romi," tegasnya.
Di sisi lain, menurut Arsul, PPP tentu mengapresiasi menghargai pemikiran atau wacana yang disampaikan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Hak tersebut berkaitan dengan hasil rapat konsultasi mengenai mekanisme pendaftaran partai yang bersengketa.
Namun PPP kubu Romi yang telah sah secara hukum oleh PT TUN dan mendapat SK Menkum HAM, tetap tak akan mau memberikan kesempatan bagi kubu Djan Faridz untuk mengajukan calon kepala daerah. PPP telah menelaah dasar hukumnya.
"PPP berharap kalau pemikiran itu dituangkan dalam pasal 36 tahun 2015 maka itu tidak menabrak hukum yang lain. Misalnya UU Parpol. Kan di UU Parpol ditetapkan pasal 23 bahwa kepengurusan parpol disahkan oleh Kemenkum HAM," tandasnya.
Baca juga:
Dimenangkan PTTUN, PPP kubu Romi gelar Rapimnas besok
Jelang Pilkada, PPP uji kelayakan dan kepatutan calon kepala daerah
PPP minta KPU tunduk dengan putusan pengadilan tinggi TUN
PPP kubu Romi sebut Djan Faridz dkk tak punya legalitas ikut pilkada
Dimenangkan PTTUN, PPP kubu Romi pede dapat ikut pilkada
PTTUN kabulkan gugatan Menkum HAM, Romi sah pimpin PPP
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023