Kubu Romi tawarkan Djan Faridz pilih jabatan di PPP selain ketum
Kubu Romi tawarkan Djan Faridz pilih jabatan di PPP selain ketum. Arsul menambahkan hingga kini dia masih berkomunikasi apakah pasca putusan PTUN tersebut akan mengakomodasi kubu Djan dalam kepengurusan Romi misalnya. Dia pun menegaskan semua bisa dibicarakan untuk mencari jalan tengahnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan kepengurusan hasil muktamar VIII Pondok Gede PPP kubu Romahurmuziy (Romi) berdasarkan hasil putusan PT.TUN No 58/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 6 Juni 2017. Atas putusan tersebut kubu Romi mengklaim telah menjalani komunikasi dengan Kubu Djan Faridz untuk melakukan islah (damai).
Komunikasi itu kata dia dilakukan tak harus antar Ketua umum atau Sekjen, tetapi bisa dilakukan antar anggota parpol. "Komunikasi itu kan enggak selalu misalnya dari ketum ke sekjen atau ke saya seperti itu. Tetapi kan misalnya teman-teman di tempat Djan berkomunikasi dengan waketum di sini," kata Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Arsul menambahkan hingga kini dia masih berkomunikasi apakah pasca putusan PTUN tersebut akan mengakomodasi kubu Djan dalam kepengurusan Romi misalnya. Dia pun menegaskan semua bisa dibicarakan untuk mencari jalan tengahnya.
"Bahkan untuk Pak Djan sendiri, Pak Romi sudah bolak-balik mengatakan, kecuali posisi ketua umum, karena ketua umum mandat dari muktamar, tidak bisa. Kalau Pak Romi nya mau, tetapi pemilihnya, DPC enggak mau kan enggak bisa," jelas Arsul.
Dia pun menyarankan bila terjadi islah dan penggabungan kembali PPP yang pecah maka dia menawarkan posisi setingkat Ketua Dewan Pertimbangan Partai kepada Djan.
"Misalnya Pak Djan mau minta jabatan ketua dewan pertimbangan, saya kira juga Pak Suharso akan berbesar hati, walaupun saya tidak menutup kemungkinan, saya tidak bisa memastikan," lanjut dia.
Atas opsi tersebut kata dia Ketua Majelis Pakar pun akan mempertimbangkan jabatan tersebut untuk diberikan kepada Djan. Selama Djan tidak menjadi ketua partai hal itu bisa saja dilakukan.
Dia pun mengaku bila Djan mau mengganti posisinya sebagai Sekjen partai pun, Arsul tak masalah. Selama itu dikehendaki kedua belah pihak. "Jabatan yang diminta Pak Djan, yang enggak bisa cuma ketua umum, kalau sekjen boleh juga. Tetapi kalau ketua umumnya 41 tahun, sekjennya 61 tahun, apa pantas begitu saja. Tetapi kalau mau enggak masalah," ujarnya.
"Saya enggak jadi sekjen saja tetap dicari sama media, sombong dikit," imbuhnya sambil tertawa-tawa.
Baca juga:
Babak baru kisruh PPP
Wasekjen tegaskan PPP kubu Romi yang berhak ajukan calon di Pilkada
Rapimnas II PPP Romi tak bahas islah dengan kubu Djan Faridz
Arsul Sani soal PPP: Kalau omongan islah kapan konsolidasinya?
Kader PPP minta Djan dan Romy tiru Golkar selesaikan konflik
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Bagaimana PPP memutuskan untuk mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan PPP memberikan dukungan kepada Khofifah-Emil Dardak? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Dukungan apa yang diberikan PPP kepada Khofifah-Emil Dardak? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.