Laporan dana kampanye Prabowo 10 halaman, Jokowi 1.008 lembar
Penerimaan dana kampanye Prabowo capai Rp 108.022.763.304. Sedangkan, Jokowi-JK capai Rp 295.043.986.598.
Calon presiden dan wakil presiden telah melaporkan dana kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada laporan dana kampanye periode kedua, 4 Juni-6 Juli 2014, kedua capres melaporkan secara rinci daftar dana kampanye.
Dalam daftar laporan penerimaan dana kampanye yang diunggah di laman KPU, pasangan Prabowo-Hatta memperoleh dana kampanye sebesar Rp 108.022.763.304. Rinciannya adalah Partai Gerindra menyumbang dengan total Rp 53.252.564.334. Sumbangan dari perorangan Rp 1.926.770.000, sumbangan kelompok Rp 1.000.000.000, sumbangan dari Badan Usaha total berjumlah Rp 51.843.428.970.
Tim Prabowo - Hatta juga membuat laporan rinci laporan dana kampanyenya ke KPU. Laporan rincinya ini sebanyak 10 halaman.
Sedangkan Jokowi - JK memperoleh dana kampanye sebesar Rp 295.043.986.598. Dana tersebut diperoleh dari Jokowi yang menyumbang dana sebesar Rp 1.000.000.000. Jusuf Kalla juga ikut menyumbang sebesar Rp 5.000.000.000. Partai-partai pengusung pun tak lupa juga ikut menyumbang seperti PDI Perjuangan Rp 27.500.000.000, Partai Nasdem menyumbang sebesar 116.006.239.871, PKB sebesar Rp 37.500.000.000, Partai Hanura ikut menyumbang sebesar Rp 3.350.000.000 dan PKPI sebesar Rp 2.500.000.000.
Selain itu, ada juga sumbangan perseorangan dan badan usaha yang mencapai Rp 43.100.000.000. Sumbangan kelompok sebesar Rp 35.295.197.830. Laporan penerimaan dana kampanye Jokowi - JK yang dilaporkan ke KPU secara rinci mencapai 1.008 lembar halaman.
KPU akan menetapkan laporan dana kampanye ini pada Jumat (18/7) pekan ini. Laporan dana kampanye ini terlebih dahulu akan diaudit oleh auditor publik ditunjuk KPU.