Lembaga survei abal-abal bisa kena sanksi pidana
"Jadi masyarakat bisa melaporkan lembaga survei yang dicurigai melakukan survei yang tidak benar," kata Sigit.
Lembaga survei abal-abal bisa dikenakan sanksi pidana bila hasil yang disampaikannya tidak benar. Terutama terkait pelaksanaan Pemilu, karena peraturan sanksi bagi lembaga survei telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Sigit Pamungkas menyatakan, masyarakat bisa melaporkan bila mendapati lembaga survei asal-asalan. Sebab hal itu memang sudah diatur.
"Jadi masyarakat bisa melaporkan lembaga survei yang dicurigai melakukan survei yang tidak benar. Aturannya terkait pidana telah diatur dalam UU Pemilu. Jadi lembaga survei yang seperti itu bisa dikenai sanksi pidana," kata Sigit, di Kantor KPU , Jakarta, Selasa (28/1).
Sigit melanjutkan, meski diatur dalam UU Pemilu, pemberian sanksi terhadap lembaga survei yang tidak benar bukan menjadi kewenangan KPU .
"Soal sanksi atau hukuman kepada lembaga survei itu bukan kewenangan KPU . Itu domain yang lain," katanya.
Selain sanksi pidana, kata Sigit, sanksi yang paling berat dihadapi sebuah lembaga survei adalah krisis kepercayaan oleh masyarakat. Bahkan dapat menyebabkan lembaga tersebut berhenti.
"Survei ini kan bisnis kepercayaan publik. Sekali dia (lembaga survei) tidak dipercaya publik, maka itu merupakan kematian sendiri bagi lembaga survei," tandasnya.
Baca juga:
Lembaga survei yang ngaco bisa dipidanakan
PDIP: Survei bisa jadi industri besar
NasDem usul lembaga survei daftar ke KPU
KPU bakal tindak tegas lembaga survei abal-abal
PDIP tak kaget Jokowi kalahkan Ical di survei internal Golkar
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan Pemilu? Dari penegak hukum hingga organisasi masyarakat sipil, setiap aktor memiliki tanggung jawabnya sendiri dalam menjaga kelancaran dan keabsahan proses pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.