LSI: Kepercayaan publik terhadap DPR terburuk dalam 10 tahun
DPR juga tidak produktif, hanya menghasilkan 3 undang-undang dari target prolegnas sebanyak 39 undang-undang.
Tingkat kepercayaan publik terhadap DPR berada pada titik terendah menjelang akhir 2015. Bahkan kondisi ini terendah dalam kurun 10 tahun terakhir.
Temuan tersebut didapat dari survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) terhadap 1.200 responden di 34 provinsi di Indonesia. Dari survei tersebut, sebanyak 51,80 persen publik percaya DPR bekerja untuk diri sendiri, 40 persen percaya DPR bekerja untuk rakyat, dan sisanya mengaku tidak tahu.
"Rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR merata di semua segmen masyarakat. Laki, perempuan, mereka yang tinggal di desa maupun kota, hingga mereka yang berpendidikan tinggi maupun rendah," kata peneliti LSI Adjie Alfaraby saat memaparkan hasil survei LSI, di Jakarta, Kamis (17/12).
Adjie menambahkan, rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPR juga paling rendah jika dibandingkan dengan lembaga pemerintah lainnya, Kepresidenan, MPR,DPD, BPK, KPK, MK, dan MA. DPR berada paling bawah dengan angka 40 persen, sementara di posisi teratas ditempati lembaga Kepresidenan.
Faktor-faktor yang menyebabkan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR menurun adalah, kasus yang membelit Ketua DPR, di antaranya kasus 'papa minta saham, hadir di kampanye bakal calon presiden Amerika Donald Trump, hingga surat tagihan ke Pertamina. Semua kasus ini, mengakibatkan Setnov dianggap sebagai beban DPR.
DPR juga dianggap tidak produktif. Selama setahun, DPR hanya menghasilkan 3 undang-undang dari target prolegnas sebanyak 39 undang-undang. Produktifitas ini menurun jika dibanding dengan DpR sebelumnya.
Yang terakhir, pemberitaan media. Sejak kasus 'papa minta saham' intens diberitakan media, citra negatif DPR semakin menguat.
Survei LSI dilakukan selama 11 hingga 15 Desember 2015 dengan cara wawancara langsung ke responden. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling, dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen.