Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Menang Sengketa Pilpres di MK Asal Punya Bukti Kuat
"Nah kalau punya keyakinan menang ya pasti bisa di MK asal bukti-buktinya cukup," kata Mahfud
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi sikap pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang melaporkan hasil Pilpres 2019 ke MK. Menurut dia, Prabowo-Sandi bisa menang jika memiliki bukti kecurangan yang kuat.
"Nah kalau punya keyakinan menang ya pasti bisa di MK asal bukti-buktinya cukup," kata Mahfud di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (23/5).
-
Mengapa Prabowo menanggapi singkat keputusan Mahfud Md? "Itu hak politik," kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa yang Mahfud MD soroti dalam debat cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Kapan Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang? Cawapres Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 23 Januari 2024.
-
Bagaimana Andi Widjajanto melihat sentimen Ganjar-Mahfud pasca debat? "Melihat apa yang terjadi di debat empat, dengan melihat sentimen bahwa hanya Pak Mahfud dan Mas Ganjar yang terus menerus berada di sentimen positif, sementara Pak Prabowo dan Mas Gibran terus menerus ada di sentimen negatif," kata Andi, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, dikutip Jumat (26/1).
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
Mahfud menjelaskan, ada dua cara yang bisa jalur di MK yang ditempuh Prabowo-Sandi. Diantaranya melalui jalur perkara selisih angka atau jalur kekurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Untuk membuktikan kecurangan TSM perlu ada bukti-bukti yang kuat seperti bukti foto, video ataupun saksi.
"Kekurangan yang tidak bisa dihukum dengan angka. Itu yang disebut terstruktur, sistematis dan masif. Itu bisa membatalkan hasil pemilihan di tempat di mana bisa dibuktikan," ungkapnya.
Mahfud menyebut pihak tergugat dalam pelaporan kubu Prabowo nantinya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Sedangkan kubu Capres-Cawapres nomor urut 01 hanya sebagai pihak terkait saja.
"Paslon 01 nanti bisa menjadi pihak terkait ikut hadir untuk memberi tanggapan," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (23/5).
Baca juga:
Prabowo: Terkadang Dalam Perjuangan Kita Harus Mundur, Tidak Berarti Kalah
Ucapkan Selamat ke Jokowi, Raja Salman Doakan Persaudaraan Rakyat Indonesia Terjaga
Rekonsiliasi Pascapemilu, Ormas Pemuda Siap Jembatani Pertemuan Jokowi-Prabowo
Masih Dirapatkan, BPN Ajukan Sengketa Hasil Pilpres ke MK Besok
Alur Penanganan Sengketa Pemilu 2019 di MK