Mahfud MD soal eks napi korupsi nyaleg: Kalau KPU yang melarang itu salah
"Karena menurut UUD memberikan hak asasi dan mencabutnya harus dengan UU, tidak bisa dengan PKPU. Kalau itu bagus diproses saja kepada pemerintah dan DPR agar dibuat ketentuan khusus," kata Mahfud.
Aturan mantan narapidana korupsi dilarang maju di Pemilihan Legislatif masih jadi berdebatan hangat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan sebenarnya aturan mantan narapidana yang ditahan lebih dari lima tahun mendaftar sebagai calon legislatif atau caleg sudah ditetapkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Seperti dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf g, undang-undang tersebut mensyaratkan calon anggota DPR dan DPRD tidak pernah dipenjara akibat melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahu atau lebih.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Kapan Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang? Cawapres Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 23 Januari 2024.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Kapan Mahfud MD dikabarkan akan mengumumkan pengunduran dirinya? Mahfud disebut akan mengumumkan pengunduran dirinya pada pukul 14.00 dari Lampung Tengah.
Sehingga bila ada rencana larangan partai politik atau parpol mendaftarkan caleg mantan narapidana korupsi, dia menyebut harus dibahas melalui DPR dan Pemerintah. Sebab tidak bisa hanya berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU saja.
"Kalau KPU yang melarang itu salah, karena menurut UUD memberikan hak asasi dan mencabutnya harus dengan UU, tidak bisa dengan PKPU. Kalau itu bagus diproses saja kepada pemerintah dan DPR agar dibuat ketentuan khusus," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Dia menambahkan masyarakat dapat mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA) bila nantinya KPU mengeluarkan PKPU larangan parpol mendaftarkan caleg mantan narapidana korupsi.
"Saya sudah bilang itu tidak bisa, saya senang isinya saya sangat setuju tapi bentuknya tidak bisa dengan PKPU. Itu bisa jadi masalah hukum di lapangan," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
"Sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan mau kami masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Soal dukungan Pilpres, Hanafi Rais pastikan tak ada perdebatan di internal PAN
Pesan Tjahjo: Yang berambisi jadi Presiden, jangan fitnah, silakan ikut Pilpres
Dua alasan Gerindra tak mungkin berkoalisi dengan PDIP
PKB dapat pesan dari kiai agar deklarasi Capres akhir Juni
Larangan eks napi koruptor jadi caleg, Bamsoet sindir KPU mau terkenal seperti KPK
Fadli Zon: Bagi Gerindra, 2019 harus ganti presiden
Minimalisir perbedaan data pemilih, Kemendagri beri KPU akses data kependudukan