Mantan Ketua MK sebut pasal penghinaan presiden pemikiran feodal
"Kekhawatiran itu timbul ketika penegak hukum menjadi terlalu sensitif pada setiap penentangan terhadap kepala negara."
Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie tidak sepakat dengan rencana pemerintah yang ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Menurut Jimly, alasan pemerintah yang menganggap posisi presiden sebagai simbol negara dianggap sebagai warisan pemikiran feodal yang tidak lagi relevan dengan era demokrasi saat ini.
"Persoalan lambang negara sudah diatur secara khusus dalam pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945. Lambang negara yang diatur dalam konstitusi adalah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, bukan presiden," kata Jimly di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Jimly menceritakan, pada tahun 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi yang ketika itu dipimpinnya memutuskan menghapus pasal penghinaan kepada presiden karena dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat.
"Pada saat itu Indonesia dianggap telah melampaui peradaban di negara-negara Eropa seperti Belgia, Swedia, dan Belanda, yang masih menerapkan pasal penghinaan terhadap presiden," tutur mantan Ketua MK ini.
Jimly juga menuturkan, meski di negara-negara tersebut masih ada pasal penghinaan kepada kepala negara, namun sudah lebih dari satu abad pasal tersebut tidak pernah digunakan karena peradaban saat ini yang semakin maju.
Jimly kembali menegaskan, bahwa pasal mengenai penghinaan presiden, sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.
"Ketika itu terjadi perdebatan panjang di antara para ahli hukum dalam dan luar negeri, termasuk juga dari PBB yang mengikuti persidangan melalui teleconference. Kemudian, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan bahwa pasal penghinaan presiden tersebut sudah ketinggalan jaman dan tidak sesuai lagi dengan peradaban demokrasi Indonesia berdasarkan UUD 1945," paparnya.
Jimly khawatir apabila pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi, maka budaya feodal yang ada di Indonesia akan kembali hidup.
"Kekhawatiran itu timbul ketika penegak hukum menjadi terlalu sensitif pada setiap penentangan terhadap kepala negara yang masih dianggap sebagai simbol negara," tutupnya.
Baca juga:
Buya Syafii: Jangan kasar pada presiden
Fadli minta pasal penghinaan presiden dicabut dari RUU KUHP
Jokowi: Dicemooh, diejek, dijelek-jelekin, sudah makanan sehari-hari
Hidupkan pasal penghinaan presiden, pemerintah langgar konstitusi
Soal pasal hina presiden, Fahri bilang 'tugas pejabat itu dimaki'
Bamsoet: DPR drop pasal penghinaan presiden, staf Jokowi tak teliti
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan kejadian meninggalnya warga saat konvoi Presiden Jokowi terjadi? Konvoy atau iring-iringan dari kendaraan Preiden Joko Widodo (Jokowi) di Sinjai, Sulawesi Selatan memakan korban.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.