Ma'ruf: Dalam Agama Pilih Pemimpin Itu Wajib, Maka Golput Otomatis Haram
Ketua Umum MUI itu menjelaskan, dalam pandangan hukum negara memberikan suara dalam Pemilu adalah hak. Namun, dalam pandangan agama berbeda. Umat memiliki kewajiban untuk memilih pemimpin.
Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin menekankan, MUI pernah mengeluarkan fatwa haram bagi Golongan Putih (Golput) di pemilu. Dia menjawab pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Huzaimah yang membantah ada fatwa haram untuk Golput.
Ma'ruf meluruskan, maksud fatwa tersebut adalah meminta agar masyarakat memilih. Tidak spesifik menyebut Golput itu haram.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Kapan Mahfud Md diumumkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo? Tepat pada Rabu 18 Oktober 2023, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Mahfud Md menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
"Fatwa itu meminta supaya memilih, memang tidak ada Golput, tapi memilih pemimpin," ujar Ma'ruf di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (29/3).
Ketua Umum MUI itu menjelaskan, dalam pandangan hukum negara memberikan suara dalam Pemilu adalah hak. Namun, dalam pandangan agama berbeda. Umat memiliki kewajiban untuk memilih pemimpin.
"Kalau sistem hukum kita ikut pilpres itu hak, tapi dari perspektif agama itu kewajiban karena memilih pemimpin wajib," jelasnya.
Dari tafsir demikian, bisa disimpulkan bahwa Golput dalam perspektif agama haram. Kendati dalam fatwa tidak spesifik menyebutnya.
"Cuma diartikan kalau memilih wajib maka Golputnya jadi haram, otomatis, walaupun fatwa itu enggak ada bunyi seperti itu," tutur Ma'ruf.
Diberitakan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Huzaimah menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan fatwa golput haram. Dia menegaskan, MUI tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam Pemilu adalah haram.
"Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram," kata Prof. Huzaimah dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3).
Huzaimah menjelaskan, MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. "Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin," katanya.
Selain itu, MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).
Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa. Syarat-syarat itulah, kata dia, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.
Baca juga:
Ma'ruf Amin Bela Jokowi: Infrastruktur Tidak Bisa Dimakan, Tapi Bisa Buat Cari Makan
Mahasiswa dan Milenial di Sumsel Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf
Ma'ruf Amin Sebut Indonesia Bukan Dinosaurus yang Bisa Punah
Ma'ruf Amin Minta Rakyat Tunda Liburan Hingga 17 April
Kampanye di Sumsel, Ma'ruf Amin Ingin Perolehan Suara Unggul Jauh dari Prabowo-Sandi
Ma'ruf Amin Pelesetkan Golput Golongan Baju Putih