Mekanisme pemilihan ketua DPD sesuai tatib dengan sistem terbuka
Apabila telah terpilih satu pimpinan dari wilayah barat, maka akan dilakukan kocok ulang kepemimpinan Ketua DPD dengan dua pimpinan lain. DPD saat ini memiliki 2 pimpinan aktif yakni Farouk dan GKR Hemas.
Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah memutuskan tata cara pemilihan Ketua DPD baru. Penentuan Ketua DPD akan diputuskan dalam rapat paripurna yang akan digelar hari ini.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, mekanisme pemilihan Ketua DPD tetap menggunakan tata tertib dan tidak menggunakan usulan tim kajian. Jika mengacu pada tata tertib, mekanisme pemilihan akan kembali dilakukan secara terbuka bagi 39 senator dari wilayah barat.
Para calon dari wilayah barat akan mendaftarkan diri saat paripurna. Kemudian, calon akan mengisi pakta integritas dan memberikan visi misinya di hadapan seluruh anggota yang hadir.
"Mekanisme seperti tertera dalam tatib. masing-masing mendaftarakan diri, mengisi pakta integritas kemudian memperkenalkan dan memberikan sekilas visi misi," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).
Selanjutnya, kata Farouk, apabila telah terpilih satu pimpinan dari wilayah barat, maka akan dilakukan kocok ulang kepemimpinan Ketua DPD dengan dua pimpinan lain. DPD saat ini memiliki 2 pimpinan aktif yakni Farouk dan GKR Hemas.
"Nanti pemilihan ketua kita pending untuk musyawarah mufakat kalau tidak sepakat ya voting," tandas Farouk.
Senada dengan Farouk, senator dari wilayah Barat, Abdul Gafar menjelaskan, usulan syarat dukungan 5 anggota untuk menjadi calon ketua DPD juga tidak diperlukan. Sehingga jumlah dukungan tidak berpengaruh dan setiap anggota dari barat berhak dipilih dan memilih.
"Tadi Panmus telah memberikan keputusan, rekomendasi yang dianggap tim kajian tentang persyaratan yang tidak secara autentik tertulis pada tatib ternyata pada Panmus tidak diperlukan," jelasnya.
"Keputusan Panmus yang dipakai. Itu tentang syarat dukungan 5 dari wilayah yang bersangkutan. Ternyata di Panmus itu tidak diperlukan. Yang dipakai berarti keputusan Panmus, bukan keputusan tim kajian," sambung Abdul.
Dia menambahkan hasil konsolidasi anggota DPD wilayah Indonesia barat yang memutuskan 12 nama yang akan dimajukan sebagai calon pimpinan DPD tidak berlaku. Sehingga bisa saja dari 12 nama calon pimpinan DPD akan bertambah.
"Pada prinsipnya tatib yang dipakai dalam proses pemilihan, nanti wilayah barat akan menyampaikan calon-calon yang telah hasil pertemuan wilayah barat kemarin, namun tidak menutup kemungkinan, karena dalam tatib semua anggota berhak mencalonkan," tandasnya.