Mendagri tak terima Jokowi dibilang langgar UUD '45 oleh anggota DPR
Mendagri tak terima Jokowi dibilang langgar UUD '45 oleh anggota DPR. Menurutnya, Jokowi mengeluarkan Perppu tersebut karena ia ingin menjaga ideologi Pancasila. Politisi PDIP ini juga mengungkapkan, dengan disahkannya Perppu menjadi UU, akan membuat masyarakat lebih mahami empat pilar kebangsaan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan anggota dewan. Tjahjo merasa tidak terima jika Jokowi dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas ini.
"Kami juga tidak setuju tadi, ada yang terhormat Bapak Ibu dewan yang mengatakan Bapak Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang Dasar 1945," kata Tjahjo di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Menurutnya, Jokowi mengeluarkan Perppu tersebut karena ia ingin menjaga ideologi Pancasila. Politisi PDIP ini juga mengungkapkan, dengan disahkannya Perppu menjadi UU, akan membuat masyarakat lebih mahami empat pilar kebangsaan.
"Justru Presiden Bapak Jokowi tampil ke depan menjaga ideologi Pancasila," ungkapnya.
"Pemerintah yakin dengan seyakin yakin akan mendapatkan dukungan yang terhormat Bapak Ibu anggota DPR, MPR yang secara terus menerus melakukan aktivitas kegiatan menggerakan mengorganisir masyarakat Indonesia untuk lebih memahami empat pilar kebangsaan," tandasnya.
Sebelumnya anggota fraksi PAN Andi Yuliani Paris sempat menyatakan bahwa mereka menolak Perppu Ormas untuk melindungi Jokowi. Hal itu Andi ungkapkan dalam rapat paripurna putusan Perppu Ormas siang tadi.
"Sebagai rakyat Indonesia yang tidak ingin Presiden yang melanggar undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 setiap rakyat Indonesia tentu tidak ingin Presiden yang melanggar," ucapnya.
Diketahui, rapat paripurna DPR pun telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.