Menkominfo Klarifikasi Pemilu Online Ide KPU
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengungkap, ide Pemilu 2024 melalui online atau e-voting adalah gagasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia menegaskan, ide tersebut bukan datang dari dirinya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengungkap, ide Pemilu 2024 melalui online atau e-voting adalah gagasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia menegaskan, ide tersebut bukan datang dari dirinya.
"Ini baru pembicaraan dengan KPU. Ini kan baru gagasan di KPU. Jadi bukan Menteri Kominfo, ini gagasan KPU. Tapi karena KPU punya agenda digitalisasi pemilihan. Iya saya hadir di sana memberikan penjelasan terkait dengan potret infrastruktur dan kesiapan," kata Johnny, saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (25/3).
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana cara KPU Papua mendistribusikan logistik Pemilu 2024? Nantinya, KPU Papua akan menggunakan pihak ketiga sehingga bagi perusahaan yang ingin berkontribusi silakan mengajukan penawaran melalui sistem informasi logistik KPU RI (silog), kata Ketua KPU Papua.
Dia menjelaskan, elektronik voting dalam pemilu bukan hal baru di dunia dan itu sudah dilakukan oleh Negara Estonia dan India serta sebagian di negara Uni Eropa telah melaksanakan e-voting.
"Kita sendiri, sebetulnya pemanfaatan digitalisasi sudah dimulai oleh KPU RI jauh sebelumnya. Nah, saat sekarang dimana pembangunan infrastruktur yang sudah semakin masif baik blockchain, pembangunan satelit dan microsefal penyiapan akses-akses internet Wifi di desa-desa, bahkan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) lebih merata di Tanah Air," imbuhnya.
Selain itu, juga dari sisi teknologi informasi dan komunikasi sudah tersedia. Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan pusat data nasional yang bisa memberikan dukungan kepada KPU.
"Apabila, KPU ingin meningkatkan layanan pemilihan umum melalui ekosistem digital. Apakah itu, elektronik counting ataupun elektronik voting. Kita, memberikan dukungan dan kita punya potensi untuk melakukannya," katanya.
Namun, pihaknya menegaskan, hal itu tergantung keputusan pihak KPU apakah pada pemilu nanti melakukan pemilihan secara digital.
"Keputusannya ada pada KPU RI. Sampai di level mana mereka ingin memanfaatkan ekosistem digital. Apakah sampai terbatas di eletronik counting atau sampai di eletronik voting itu kewenangan sepenuhnya di KPU. Yang kami harapkan, apabila menggunakan digitalisasi harus dipastikan yang pertama adalah sekuriti sistem yang memadai, teknologi enkripsi yang kuat karena serangan sibernya saat ini begitu tinggi," ujarnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar legitimasi pemanfaatan ekosistem digital di dalam general election atau pemilihan umum bisa diterima dengan baik di masyarakat. Selain itu, secara khusus yang harus diperhatikan adalah mekanisme dan cara perhitungan cek dan ricek angka untuk memastikan angka-angkanya akurat.
"Apabila, terjadi protes bisa terjawab dengan baik. Sehingga legitimasi out put pemilu itu dapat kita pertahankan dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi, melalui pemanfaatan ekosistem digital sehingga pemilu bisa menjadi lebih efisien dan lebih efektif," ujarnya.
Namun, saat ditanya terkait banyak pihak yang meragukan Kominfo dalam mengatasi serangan cyber soal pemilu digital. Pihaknya, menyebutkan untuk menangkal serangan siber adalah tanggung jawab dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.
"Kalau serangan siber itu sepenuhnya domain BSSN. Di dalam PP 71 tahun 2019 secara teknis perlindungan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik baik penyelenggaraan elektronik private, maupun penyelenggaraan sistem elektronik publik itu didampingi dan dilakukan oleh BSSN RI," sebutnya.
"Kami mengambil langkah-langkah untuk perlindungan hak-hak masyarakat. Kominfo mengambil langkah-langkah di bawah Undang-undang yang ada untuk melindungi kepentingan masyarakat," sambungnya.
Dia memaparkan, perlindungan ke masyarakat yaitu yang dilindungi apabila hak-hak masyarakat terhadap data bocor. Maka yang pertama yang harus bertanggung jawab adalah penyelenggaraan sistem elektronik itu sendiri. Karena, mereka yang melakukan tata kelola dan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang datanya akan dilakukan teknikal auditor global.
"Untuk memastikan bahwa menemukan secara teknis dan memberikan rekomendasi terhadap penyelenggara sistem elektronik atau PSE. Apa saja sanksi dan rekomendasi yang diberikan yang pertama sanksi peringatan. Sanksi peringatan itu dengan rekomendasi di antaranya peningkatan sistem teknologi sekuriti, peningkatan talenta digital sekuriti yang ada di PSE, dan perbaikan tata kelola teknologi sekuriti yang ada di penyelenggara sistem elektronik," katanya.
Namun, bila perlindungan data bagi masyarakat bocor dan itu terjadi berulang-ulang kali maka akan dilakukan penutupan akses.
"Tetapi tentu pemutusan akses tidak dengan serta merta dilakukan mengingat yang pertama penyelenggaraan sistem elektronik publik itu punya fungsi-fungsi publik yang harus terus dapat berjalan. Yang kedua penyelenggara sistem elektronik private itu melibatkan masyarakat yang jumlahnya besar. Misalnya marketplace, itu kan ada juta-jutaan rakyat UMKM yang terlibat transaksi kalau menutup kan ada jutaan juga transaksi yang disetop. Ini yang harus diperhatikan bersama," ujarnya.
"Kami berharap bahwa nanti akan ada aturan yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dan marketplace yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik akan diberikan sanksi denda dan berapa besar sanksi dendanya, aturannya sedang kami siapkan," jelasnya.
Ia kembali menegaskan, untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan digitalisasi itu adalah kewenangan dari KPU RI dan Komisi ll DPR RI. Sedangkan, untuk Kominfo menyiapkan segala infrastruturnya.
"Kalau itu, kewenangan ada di KPU. KPU yang mempunyai kewenangan dan mitra KPU adalah Komisi ll DPR RI. Jadi, itu adalah keputusan politik antara KPU RI dan Komisi ll DPR RI. Kominfo menyiapkan infrastrukturnya," ujarnya.
"Aplikasinya itu, akan disiapkan sendiri oleh KPU RI dan Kominfo akan memberikan dukungan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik. (PSE) akan memberikan dukungan agar teknologi security yang digunakan di aplikasi KPU RI cukup tahan dan kuat terhadap serangan cyber yang jumlahnya saat ini per detik cukup besar," ujarnya.
(mdk/rnd)