Menkum HAM pastikan pengesahan Golkar versi kubu Agung sesuai UU
Yasonna menyatakan seluruhnya sudah melalui pertimbangan masak-masak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menjelaskan keputusannya untuk mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar yang resmi. Salah satunya, berdasarkan keputusan Makamah Partai Golkar (MPG), dua orang hakim menyatakan keputusan bulat menangkan Agung.
"Tapi ada dua hakim yang tidak memutuskan apa-apa. Kemudian ada pandangan dari Hakim Djasri dan Andi Matalatta membuat amar keputusan mengakui bahwa munas Ancol, tapi dengan persyaratan yakni mengakomodasi Munas Bali. Itu pandangan yang dicomot dari pandangan Hakim Muladi. Itu sudah dipertimbangkan semuanya," kata Yassona usai menemui ketua MPR zulkifli Hasan, Kamis (12/3).
Berdasarkan keputusan MPG tersebut, Yasonna menjelaskan, keputusan pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono sudah sesuai dengan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal tersebut keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan pendapat di atas dalam ambil keputusan itu saya undang pakar dan tim ahli juga. Jadi tidak ada preferensi saya di situ," jelasnya.
Yassona melanjutkan, meski bersifat final dan mengikat bukan berarti kubu Agung Laksono bisa menguasai semua kepengurusan partai. Karena menurutnya, keputusan dari MPG proses islah masih harus dikedepankan untuk mempersatukan partai golkar.
"Makanya kami kirimkan kembali kepada masing-masing kepengurusan DPP Bali dan Ancol supaya islah. Itu pun kepengurusan hanya sampai 2016. Endingnya Munas 2016 untuk bentuk kepengurusan yang utuh. Ini hanya transisional biar kepengurusan cepat selesai," tandasnya.