Mensos maju Pilgub Jatim, Pimpinan DPR singgung kepatutan dan kearifan Jokowi
Mensos maju Pilgub Jatim, Pimpinan DPR singgung kepatutan dan kearifan Jokowi. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, ada kekosongan aturan soal pejabat eksekutif seperti menteri dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, ada kekosongan aturan soal pejabat eksekutif seperti menteri dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal ini merespon desakan agar Khofifah Indar Parawansa mundur dari jabatan Menteri Sosial usai memutuskan bertarung di Pemilihan Gubernur Jawa Timur.
"Kalau di UU Pilkada memang kekinian kemarin MK kan membatalkan harus mengundurkan diri dari DPR/DPRD, kan dibatalkan, belum menyentuh gimana kalau pejabat eksekutif lain, gimana kalau menteri. Setahu saya belum diatur," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).
Untuk itu, kata Taufik, mundur atau tidaknya Khofifah hanya persoalan kepatutan, serta kearifan dari Presiden Joko Widodo menyikapi menterinya yang berniat maju di Pilkada.
"Maka dari itu ini berkaitan dengan aspek kepatutan. Aspek logik dan barangkali kearifan daripada presiden," ujarnya.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum PAN ini meyakini Presiden Jokowi sebagai pemegang hak prerogatif atas menterinya akan segera mengambil keputusan yang baik.
"Tapi kita yakin sepenuhnya pada optimisme kebijakan presiden yang pasti lebih memahami dalam kaitan apa yang harus diperbuat terhadap pembantunya dalm hal hak prerogatif," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 7 ayat 2 UU Pilkada disebutkan pejabat yang harus berhenti dari jabatannya apabila mengikuti pilkada, yakni anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.
Saran agar Ketua Umum Muslimat NU itu mundur terus berdatangan, salah satunya dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK sapaan akrabnya menganjurkan Khofifah Indar Parawansa melepaskan jabatannya sebagai Menteri Sosial agar bisa fokus mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018.
"Ini demi Ibu Khofifah sendiri juga, supaya intensif waktunya 'kan sisa 8 bulan ya, 7 bulan. Pilkada kalau tidak intensif 7 bulan bisa sulit," kata JK.
Baca juga:
Maju Pilgub Jatim, Khofifah temui Jokowi di Istana
Wasekjen PKS nilai Khofifah jadi beban Jokowi jika tak mundur dari kabinet
Politikus PDIP sebut Khofifah harus mundur dari Mensos
Demokrat yakin Khofifah segera mundur dari Menteri Sosial
PPP nilai Khofifah tak perlu mundur dari menteri meski maju Pilgub Jatim
NasDem beri syarat Khofifah harus mundur dari Mensos jika maju Pilgub Jatim
NasDem: Khofifah janji mundur dari Mensos sebelum deklarasi Pilgub Jatim
-
Apa yang akan dilakukan Khofifah di Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Kapan Khofifah memutuskan untuk ikut Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Siapa saja yang mendukung Khofifah di Pilgub Jatim? PAN, Gerindra, Golkar, dan Demokrat menyatakan kesiapannya untuk mendukung Khofifah di Pilgub Jatim.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Siapa yang dipanggil ke Timnas Indonesia dari Persib Bandung? Namun, hanya satu pemain dari tim tersebut yang mendapatkan panggilan dari Shin Tae-yong untuk memperkuat Timnas Indonesia. Pelatih Shin Tae-yong baru saja mengumumkan daftar 26 pemain yang akan berlaga melawan Arab Saudi pada tanggal 6 September dan Australia pada tanggal 11 September.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.