Menteri Luhut harap konflik parpol tak pengaruhi pelaksanaan Pilkada
Luhut mengakui saat ini ada dua partai politik yang masih terjadi dinamika di tubuh internalnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan berharap sengketa yang terjadi di internal partai politik tak mempengaruhi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015.
"Diharapkan pertikaian di kubu internal partai politik tak sampai mengganggu jalannya Pilkada serentak Desember mendatang," kata Ruhut ketika ditemui di sela Tasyakuran Hari Santri dan Konsolidasi NU Jatim di Surabaya, Sabtu (14/11).
Luhut mengakui saat ini ada dua partai politik yang masih terjadi dinamika di tubuh internalnya, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kendati demikian, dia menegaskan sudah menerima komitmen dari kedua partai politik yang sedang bersengketa untuk tidak ribut-ribut demi lancarnya Pilkada serentak kali pertama ini.
"Keduanya sudah berkomitmen kok. Bahkan, seluruh partai politik juga telah sepakat berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban selama proses Pilkada hingga selesai dan berjalan damai," ucapnya.
Dirinya juga mengaku sudah menerima laporan bahwa penyelenggara Pemilu di tingkat pusat akan memberikan perhatian lebih terhadap jalannya proses Pilkada serentak di tiga daerah yang pesertanya hanya diikuti satu pasangan calon.
Sampai batas pendaftaran hingga perpanjangan, di tiga daerah yakni Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, tetap diikuti satu peserta.
"Sampai sekarang tidak ada laporan negatif terkait kondisi keamanan di seluruh daerah penyelenggara Pilkada serentak. Dan, semestinya memang seperti itu karena semua prosedur telah dilakukan," tuturnya.
Sementara itu, Luhut juga meminta kepastian seluruh aparatur sipil Negara (ASN) bertindak netral dengan tidak memihak ke salah satu pasangan calon tertentu.
"Apalagi sudah ada Satgas yang bertugas khusus mengawasi netralitas ASN sesuai SKB Mendagri dan Menpan-RB. Tentu aturannya pasti ada sanksi bagi yang tidak netral," tutupnya.