Menteri Tjahjo sebut waktu jadi kendala verifikasi faktual parpol
Dia percaya KPU akan bisa menyiasati pelaksanaan verifikasi faktual supaya berjalan lancar dan sesuai koridor Undang-Undang. Serta tetap berpegang pada putusan MK yang mengikat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memaksa pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu khususnya mengenai verifikasi faktual partai politik.
Tjahjo mengatakan, pemerintah tidak setuju pengeluaran Perppu untuk putusan terkait verifikasi faktual itu.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Jangan memaksa pemerintah mengeluarkan Perppu karena kami tidak setuju Perppu. Karena yang penting KPU sudah tepat di jalannya sesuai UU dan MK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Dia percaya KPU akan bisa menyiasati pelaksanaan verifikasi faktual supaya berjalan lancar dan sesuai koridor Undang-Undang. Serta tetap berpegang pada putusan MK yang mengikat.
"Saya percayalah. KPU saya kira bisa menyiasati tanpa melanggar UU. Tanpa mengubah UU. Tidak melanggar putusan MK yang final dan mengikat," lanjutnya.
Terkait dana yang diusulkan untuk verifikasi faktual oleh KPU, Tjahjo mengungkapkan, itu sudah disediakan melalui anggaran 2017. Tetapi yang menjadi masalah saat ini adalah waktu yang terlalu sempit untuk melakukan verifikasi faktual.
"Dana sudah di jelaslah oleh Ketua KPU bahwa anggarannya sudah ada tetapi tidak dipakai di 2017. Inikan permasalahannya permasalahan masalah waktu saja. Seandainya putusan MK itu Desember aja enggak ada masalah," ucapnya.
Diketahui, kesimpulan rapat komisi II beberapa waktu lalu adalah menyepakati verifikasi faktual dilaksanakan pada pemilu 2019. Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang yang ada. Tetapi hanya melakukan penyempurnaan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.
Dalam rapat memang sempat ada usulan pengeluaran Perppu untuk putusan MK terkait verifikasi faktual dari fraksi. Namun usulan itu hanya ditampung oleh pimpinan rapat komisi II kala itu Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera.
Baca juga:
Komisi II kembali gelar rapat terkait verifikasi faktual Parpol
Ikuti keputusan MK, PKS siap hadapi verifikasi faktual KPU
Demi Pemilu 2019, NasDem sebut partai lari dari Pansus KPK
Strategi Jokowi perkuat barisan pensiunan Jenderal hadapi 2019
Nelayan di NTB bentangkan spanduk 'Jokowi-Cak Imin 2019'