Meski dianggap curi start kampanye, Jokowi-Ma'ruf lolos sanksi Gakkumdu
Ada dua laporan yang masuk terkait hal ini. Menariknya, dalam pengusutan kasus itu, terjadi perbedaan pandangan antara Bawaslu dan Jaksa serta polisi. Gakkumdu menyimpulkan bahwa iklan di koran Media Indonesia itu merupakan kampanye di luar jadwal. Tapi, tak ada payung hukum untuk memberikan sanksi.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu pada Oktober lalu karena memasang iklan rekening dana kampanye di sebuah koran nasional. Bawaslu bersama Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu menyelidiki kasus tersebut.
Ada dua laporan yang masuk terkait hal ini. Menariknya, dalam pengusutan kasus itu, terjadi perbedaan pandangan antara Bawaslu dan Jaksa serta polisi.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
Bawaslu menyimpulkan bahwa iklan di koran Media Indonesia itu merupakan kampanye di luar jadwal. Bawaslu juga sudah meminta keterangan kepada KPU.
"Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu menyimpulkan bahwa iklan di Harian Media Indonesia edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018," kata Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11) siang.
Saat meminta keterangan ahli yaitu komisioner KPU pada 23 Oktober dan 6 November, KPU menyatakan iklan tersebut merupakan bagian dari kampanye Pemilu. Padahal, belum masuk masa kampanye pemilu.
"Bahwa KPU menyatakan kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun demikian, keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada," jelasnya.
Sementara, hasil penyelidikan polisi dan jaksa senada. Mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam kasus ini, KPU belum mengeluarkan jadwal kampanye untuk media massa. Sehingga, polisi dan kejasaan menganggap tidak ada payung hukum dalam pelaporan dugaan curi start kampanye Jokowi-Ma'ruf tersebut.
"Dari unsur pasal yang ada, kalau penyidik tentu bicara unsur pasal, sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye, yang dalam pemeriksaan dari KPU, berarti akan, nanti akan diterbitkan jadwal kampanye, termasuk dari media elektronik maupun media cetak," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Djuhandani, yang juga hadir dalam konferensi pers.
Sementara itu, anggota satgas Direktorat Kamnit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung, Abdul Rouf mengatakan, sesuai dengan asas legalitas, untuk menyatakan suatu perbuatan melanggar hukum, maka harus ada Undang-Undang atau payung hukum lebih dulu.
Sedangkan payung hukum dalam kasus ini menyebutkan, bahwa kampanye akan dinyatakan melanggar jika dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
"Bahwa karena belum ditetapkan oleh KPU, baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka payung hukumnya belum ada. Perbuatannya sudah ada. Kembali ke asas legalitas, harus ada peraturan maka baru ada pelanggaran," tegas Abdul.
Sehingga kesimpulan dalam kasus ini, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran curi start kampanye Jokowi-Ma'ruf.
"Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa terhadap laporan nomor: 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," kata dia.
Baca juga:
Lolos Gakkumdu, iklan rekening Jokowi-Ma'ruf bisa disanksi administrasi Bawaslu
Penuhi panggilan Bawaslu, TKN Jokowi-Ma'ruf tegaskan tak niat kampanye dana rekening
Sekjen PDIP pasang badan soal iklan rekening Jokowi di koran: Saya bertanggung jawab
Tahun politik, masyarakat diingatkan tak termakan kampanye hitam di medsos
4 Penyebab capres Jokowi dan Prabowo dilaporkan ke Bawaslu
Ini 4 lokasi videotron Jokowi-Ma'ruf yang langgar aturan kampanye