Meski Tak Yakin pada MK, BPN akan Gugat Hasil Pilpres Atas Desakan Daerah
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Azhar mengamini pihaknya menempuh langkah hukum atas hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Azhar mengamini pihaknya menempuh langkah hukum atas hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Meski BPN tidak yakin terhadap MK, Dahnil mengatakan alasan gugatan tersebut karena ada desakan dari sejumlah daerah kepada BPN agar menempuh upaya konstitusi.
"Pak Prabowo mendengar aspirasi dari daerah itu. Walaupun terus terang, kami mengalami distrust kepada institusi hukum tapi karena ada desakan dari daerah-daerah maka kami memutuskan langkah hukum," ujar Dahnil usai melakukan konferensi pers di rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Dahnil menyebut, daerah yang dimaksud adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara.
Berdasarkan masukan serta sejumlah bukti kecurangan di daerah tersebut, Dahnil mengatakan BPN akhirnya memutuskan menempuh jalur konstitusional kendati sejak awal, BPN menyatakan tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil rekapitulasi pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Dia menambahkan, bukti yang diajukan nanti ke MK dari sejumlah daerah tersebut sangat banyak dan dinilai cukup membuktikan adanya upaya kecurangan secara terstruktur sistematis masif dan brutal.
"Oh banyak sekali. Ada banyak masukan dari daerah-daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, NTT, Sumatera Utara, daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti-bukti pelanggaran kecurangan tsmb (terstruktur, sistematis, masif, dan brutal)," tandas mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.
Pengajuan gugatan sengketa ke MK diperkuat keterangan Ketua bidang Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco.
"Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Sufmi usai mengadakan rapat di Rumah Kertanegara.
Ia tidak menjelaskan secara rinci pertimbangan utama pihak BPN mengajukan gugatan ke MK. Namun demikian, menurutnya masih ada materi seperti penghitungan suara yang dianggap bisa dijadikan materi gugatan sengketa pilpres.
Meski sejak awal pihak Prabowo-Sandi menyatakan secara tegas akan menolak hasil keputusan penghitungan suara nasional pilpres lantaran menilai adanya kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif. Pun halnya ketika BPN menyatakan tidak akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan ada kemudian hal-hal sangat krusial terutama mengenai hitungan-hitungan yang sangat signifikan dan bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Selasa dini hari, KPU merilis hasil akhir suara kontestan pilpres 2019. Hasilnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang kontestasi.
Joko Widodo dan Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi. Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.
21 Provinsi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf adalah Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.
Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Sedangkan 13 provinsi sisanya, dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. Yaitu Bengkulu, Kalsel, Malut, Jambi, Sumsel, Sulteng, Sumbar, Banten, NTB, Aceh, Jabar, Sulsel, dan Riau.
(mdk/bal)