Misbakhun: Siapapun yang dipanggil KPK, jangan hadir!
Misbakhun meminta semua pihak yang terjerat kasus di KPK, untuk tidak hadir baik sebagai saksi atau tersangka. Alasan Misbakhun, KPK tidak patuh terhadap UU dengan menyatakan tidak akan hadir jika memenuhi undangan rapat Pansus.
Anggota Komisi III yang di-BKO dari Komisi XI, Mukhamad Misbakhun mengaku geram dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang tidak akan memenuhi undangan rapat Pansus sebelum keluarnya putusan MK. Sampai saat ini MK masih memproses uji materi pasal hak angket di UU MD3.
Misbakhun meminta pimpinan KPK merevisi ucapannya itu. Tidak hanya itu, dia juga meminta semua pihak yang terjerat kasus di KPK, untuk tidak hadir baik sebagai saksi atau tersangka. Alasan Misbakhun, KPK tidak patuh terhadap UU dengan menyatakan tidak akan hadir jika memenuhi undangan rapat Pansus.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Siapapun yang dipanggil KPK jangan hadir. Enggak usah hadir baik sebagai saksi atau apapun jangan hadir. Karena cara bapak menghormati UU seperti apa?," kata Misbakhun saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Misbakhun mengaku selalu mengikuti sidang uji materi UU MD3 di MK. Dia menyebut KPK baru hadir pekan lalu.
"Saya mengikuti dengan baik judicial review itu pertama KPK tidak hadir sebagai pihak terkait. Baru mau ikut setelah rapat minggu lalu," ujar dia.
Dia mempertanyakan kewenangan KPK dalam menilai proses politik yang berjalan di pansus angket. Sehingga, KPK menolak hadir ke rapat Pansus angket.
"Bapak menguji kami proses paripurna itu sebagai proses politik. Kewenangan apa yang dimiliki KPK untuk menilai proses pilitik di DPR?," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang. Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode.
Baca juga:
Soal koordinasi dengan polri dan kejaksaan, KPK nilai kesimpulan pansus salah
Ini hasil temuan Pansus angket KPK yang dilaporkan di paripurna
Begini penjelasan Fadli dan Fahri kenapa Pansus Angket KPK diperpanjang
Pansus angket KPK diperpanjang, gaya Fahri Hamzah pimpin rapat diprotes
Bacakan laporan, Ketua Pansus Angket sebut KPK lakukan pelanggaran HAM
Putusan MK belum keluar, KPK tegaskan tak akan penuhi undangan Pansus