MK belum jadwalkan sidang gugatan masa jabatan presiden & wapres
Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan agenda putusan uji materi masa jabatan capres dan cawapres yang diajukan Perindo. Gugatan ini bisa dibilang, sebagai tiket Jusuf Kalla (JK) maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan agenda putusan uji materi masa jabatan capres dan cawapres yang diajukan Perindo. Gugatan ini bisa dibilang, sebagai tiket Jusuf Kalla (JK) maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019.
"Sejauh ini belum ada agenda sidang yang untuk perkara dimaksud," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu (8/8).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Adapun rencananya, MK besok akan memutus sebanyak 43 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2018. Ini juga akan dilakukan pada hari Jumat 10 Agustus 2018, yang dimulai Pukul 09.00 WIB.
Uji materi pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 diajukan oleh Perindo. Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.
Gugatan dilayangkan agar frasa 'berturut-turut atau tidak berturut-turut' yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode di pasal itu dihilangkan. Karena dinilai tidak sesuai konstitusi.
Pasal ini menjadi penting bagi JK. Sebab, JK tak bisa kembali maju karena sudah menjadi wakil presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019.
Perihal gugatan itu, JK menyatakan, menunggu putusan dari MK. Sebab, dia mengaku siap maju lagi di Pilpres 2019.
"Tergantung keputusan MK, tidak tahu kapan," kata JK.
Dia berharap, MK dapat memutuskan permohonan yang diajukan Partai Perindo sebelum penutupan pendaftaran capres-cawapres. Dia berharap, pada 10 Agustus 2018, MK sudah memutuskan permohonan tersebut.
"Tetapi sebut saja tanggal 10. Kita harap seperti itu, kita harap jam 10 pagilah. Tanggal 10 jam 12 malam," kata JK sambil berseloroh.
Namun, JK mengaku tidak terlalu berharap akan kembali maju di Pilpres 2019 sebagai pendamping Presiden Joko Widodo.
"Tapi itu sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhir situasi seperti ini," ungkap JK.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jelang pendaftaran capres, Perindo tetap tunggu uji materi masa jabatan wapres
PDIP sebut Jokowi lebih mudah tunjuk cawapres jika JK tak terganjal UU Pemilu
Ketimbang masa jabatan wapres, MK lebih baik dahulukan gugatan presidential threshold
Politisi Golkar: JK bisa jadi penasihat negara, beri kesempatan kaum muda
Buka peluang percepat putusan masa jabatan Wapres, MK jangan jadi alat kepentingan
MK diingatkan jangan buru-buru putuskan uji materi masa jabatan Wapres