MKD DPR Terima Aduan Terhadap Azis Syamsuddin
Aduan itu sedang diperiksa kelengkapan syarat formil di sekretariat MKD. Pengadu punya waktu melengkapi persyaratan dalam waktu 14 hari.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menuturkan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Aduan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Azis dalam suap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsudin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK," katanya kepada wartawan, Selasa (27/4).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan pelantikan MKMK? Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
Aduan itu sedang diperiksa kelengkapan syarat formil di sekretariat MKD. Pengadu punya waktu melengkapi persyaratan dalam waktu 14 hari.
"Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," jelas Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini mengatakan, MKD belum bisa membahas kasus yang masuk karena masih masa reses. MKD akan menggelar rapat terkait masalah ini setelah memasuki masa sidang.
"MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus kasus yang masuk karena masa reses baru berakhir tanggal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," terangnya.
"Setelah masuk masa sidang mendatang baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," pungkas Habiburokhman.
Baca juga:
KPK Didesak Sita CCTV Usut Penyidik Bertemu Walkot Syahrial di Rumah Azis Syamsuddin
MAKI Sebut Wali Kota Tanjungbalai Coba Hubungi Pimpinan KPK buat 'Amankan Kasus'
KPK akan Panggil Azis Syamsuddin Terkait Suap Penyidik ke Wali Kota Tanjungbalai
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kabar Terbaru Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai
Ditahan KPK, Walikota Tanjungbalai Minta Maaf pada Warganya
KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Penyidik Robin dari Wali Kota Tanjungbalai
Ekspresi Wali Kota Tanjungbalai Ditahan KPK