Mohammad Saleh terpilih jadi pimpinan DPD wilayah Barat
Muhammad Saleh terpilih jadi pimpinan DPD wilayah Barat. Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menetapkan Senator asal Bengkulu Muhammad Saleh sebagai pimpinan DPD dari wilayah barat. Saleh mengantongi 59 suara dari 116 suara dan mengungguli 10 calon yang ada.
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menetapkan Senator asal Bengkulu Mohammad Saleh sebagai pimpinan DPD dari wilayah barat. Saleh mengantongi 59 suara dari 116 suara dan mengungguli 10 calon yang ada. Pemilihan Saleh sebagai perwakilan calon ketua DPD wilayah Barat dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara (voting).
"Dari perhitungan yang baru saja dilakukan sekjen, maka diperoleh suara terbanyak calon pimpinan DPD RI dari Indonesia barat, Muhammad Saleh (Bengkulu) 59 suara," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).
Farouk pun mengucapkan selamat atas terpilihnya Saleh. Dia berkelakar nama Saleh seperti nama orang tuanya. Usai terpilih, anggota DPD yang hadir langsung bertepuk tangan. Ruangan sidang mendadak riuh. Sejumlah anggota yang hadir pun menyalami Saleh dan berselfie.
"Selamat kepada Bapak saya, karena bapak saya Muhammad saleh," ujarnya.
Setelah mendapat nama pimpinan DPD dari wilayah barat, lanjut Farouk, sidang akan dilanjutkan dengan kocok ulang kepemimpinan Ketua DPD dengan dua pimpinan lain yakni Farouk dan GKR Hemas.
Mekanisme pemilihan Ketua DPD akan dilakukan dengan pemungutan suara. Selain itu, mekanisme pemilihan Ketua DPD akan dilakukan dengan menuliskan nama calon di surat suara.
Farouk menambahkan sidang lanjutan dipimpin oleh pimpinan sidang sementara senator asal Riau Maimanah dan senator asal Bengkulu Riri Damayanti.
"Ini akan dilanjutkan untuk sidang memilih ketua yang akan dipimpin sementara oleh Maimanah dari Riau dan Riri Damayanti dari Bengkulu," jelasnya.
Berikut hasil perolehan suara 11 senator calon pimpinan DPD dari wilayah Barat:
1. Fachrul Rozi (Aceh) 1 suara
2. Parlindungan Purba (Sumut) 21 suara
3. Novi Chandra (Sumbar) 4 suara
4. Intsiawati Ayus (Riau) 4 suara
5. Abdul Gafar Usman (Riau) 2 suara
6. Hardi Slamet Hut (Kepri) 9 suara
7. M Syukur (Jambi) 7 suara
8. Ahmad Kannedy (Bengkulu) 1 suara
9. Mohamad Saleh (Bengkulu) 59 suara
10. Hudarni Rani (Babel) 3 suara
11. Andi Surya (Lampung) 5 suara
Baca juga:
12 Senator wilayah barat mendaftar sebagai Ketua DPD RI
Punya modal mirip Jokowi, Bang Ken optimis menang menjadi Ketua DPD
Mekanisme pemilihan ketua DPD sesuai tatib dengan sistem terbuka
DPD gelar paripurna tentukan Ketua DPD definitif pengganti Irman
DPD wilayah Barat ajukan 12 nama pengganti Irman Gusman ke Panmus
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDIP? Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.