NasDem: Presiden Bisa Digulingkan Jika Ambang Batas Capres Nol Persen
NasDem nilai idealnya presidential threshold sebesar 15 persen.
Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan menilai, presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden penting dalam rangka memperkuat sistem presidensial. Menurutnya, PT dapat menaikkan kualitas paslon. Karena harus melewati mekanisme penentuan atau seleksi di koalisi partai politik.
"Presidential threshold penting karena dalam rangka memperkuat sistem presidensil, meskipun sebaiknya PT harus diikuti dengan electoral threshold dan menaikan parlemen threshold, presidential threshold dapat menaikkan kualitas paslon karena harus melewati mekanisme penentuan atau seleksi di koalisi partai politik," kata Atang lewat keterangannya, Rabu (15/12).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Siapa presiden Indonesia yang memimpin saat pelaksanaan Pemilu pertama? Pada tahun 1955, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengadakan pemilihan umum pertama sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih representatif dan partisipatif.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Namun, lanjut Atang, besaran PT 20 persen perlu diperhatikan. Sebab, bila melihat praktik ketatanegaraan PT 20 persen hanya mengakibatkan adanya dua paslon pilpres. Bahkan telah menimbulkan polarisasi yang sangat kuat dan ekses pembelahan masyarakat akibat perbedaan dukungan semakin runcing.
"Sehingga perlu dipertimbangkan menurunkan PT 15 persen, agar bisa lebih dari 2 paslon, maka dapat meminimalisir polarisasi, termasuk juga membuka ruang kepada banyak partai untuk melakukan rekruitmen paslon, karena mempermudah proses koalisi, sehingga ruang demokrasi akan lebih terbuka dan kompetitif," tuturnya.
Sedangkan, Jika PT dihapuskan maka semua partai politik peserta pemilu dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga dapat memunculkan ramainya paslon. Bahkan akan terjadi kebuntuan antara hubungan Presiden dan DPR. Presiden terpilih terancam digulingkan (impeach) oleh DPR.
"Presiden akan cenderung mendapatkan dukungan yang sedikit di DPR, yang berpotensi bisa memunculkan impeachment pada Presiden," ujarnya.
Atang melanjutkan, hingga saat ini partai koalisi pemerintah sudah bersepakat untuk tidak mengubah atau merevisi undang-undang pemilu.
"Karena pemerintah memutuskan tak akan mengubah UU Pemilu, NasDem memiliki posisi politik bersama dengan pemerintah," pungkasnya.