NasDem Sebut Reaksi Kader Tolak Putusan MK di Pilkada Tapsel Bentuk Kekecewaan Sesaat
"Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman, itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dari pasangan calon usungan Partai Nasdem, Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap. Penolakan tersebut lantaran pemohon telat mengajukan gugatan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya menghormati keputusan MK. Diyakini, putusan tersebut sudah sesuai undang-undang.
"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. NasDem sangat menghormatinya. NasDem yakin apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim, seperti diberitakan Antara, Kamis (25/2).
Terkait adanya sejumlah kader di Sumatera Utara yang mempersoalkan putusan MK, Wakil Sekjen DPP Partai NasDem tersebut mengatakan hal itu bentuk kekecewaan sesaat.
"Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman, itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," katanya.
Terkait dengan perkara sengketa hasil pilkada lainnya, salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Samosir, NasDem menyerahkan sepenuhnya pada proses yang saat ini tengah berjalan di MK.
"NasDem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga muruah pengadilan," kata Taslim yang juga Kepala Desk Hukum Pilkada Bappilu Partai NasDem itu.
Sebelumnya, MK menolak gugatan pasangan Yusuf-Roby. Penolakan karena pemohon terlambat 6 menit mengajukan gugatan.
(mdk/rhm)