NasDem Sebut Reaksi Kader Tolak Putusan MK di Pilkada Tapsel Bentuk Kekecewaan Sesaat
"Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman, itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dari pasangan calon usungan Partai Nasdem, Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap. Penolakan tersebut lantaran pemohon telat mengajukan gugatan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya menghormati keputusan MK. Diyakini, putusan tersebut sudah sesuai undang-undang.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Siapa yang akan memimpin pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat? "ke depan akan ada beberapa pertemuan yang sedang diagendakan oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai ketua umum.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. NasDem sangat menghormatinya. NasDem yakin apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim, seperti diberitakan Antara, Kamis (25/2).
Terkait adanya sejumlah kader di Sumatera Utara yang mempersoalkan putusan MK, Wakil Sekjen DPP Partai NasDem tersebut mengatakan hal itu bentuk kekecewaan sesaat.
"Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman, itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," katanya.
Terkait dengan perkara sengketa hasil pilkada lainnya, salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Samosir, NasDem menyerahkan sepenuhnya pada proses yang saat ini tengah berjalan di MK.
"NasDem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga muruah pengadilan," kata Taslim yang juga Kepala Desk Hukum Pilkada Bappilu Partai NasDem itu.
Sebelumnya, MK menolak gugatan pasangan Yusuf-Roby. Penolakan karena pemohon terlambat 6 menit mengajukan gugatan.
(mdk/rhm)