NasDem tambah barisan pendukung PDIP soal revisi UU MD3
Revisi terbatas UU MD3 bisa merefleksikan kekuatan fraksi-fraksi partai politik di DPR sehingga dinamika politik berjalan dengan baik. Revisi UU MD3 idealnya tidak hanya mengatur mekanisme penentuan pimpinan DPR tapi juga alat kelengkapan dewan lainnya.
Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyusul PPP, PAN, dan Hanura mendukung usulan PDIP merevisi UU MD3. Ketua DPP Partai NasDem Jhonny G Plate mengatakan revisi terbatas UU MD3 bisa merefleksikan kekuatan fraksi-fraksi partai politik di DPR sehingga dinamika politik berjalan dengan baik.
"Kami setuju untuk merevisi beberapa pasal UU MD3, revisi terbatas, yang akan merefleksikan kekuatan dan representasi politik Fraksi-Fraksi di DPR RI, agar proses politik di DPR RI bisa berjalan lebih baik," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (1/12).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Di mana acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta berlangsung? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
Dalam pandangannya, revisi UU MD3 idealnya tidak hanya mengatur mekanisme penentuan pimpinan DPR.
"Tapi juga jumlah pimpinan, masa kerja dan cara pergantiannya pun perlu disusun kembali. Tidak saja pimpinan DPR RI, tetapi juga AKD (alat kelengkapan dewan) lainnya," singkatnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan substansi komposisi pimpinan DPR harus ditentukan berdasarkan suara terbanyak di pemilu sebelumnya.
"Namun sejalan dengan yang disampaikan PDIP bahwa UU MD3 dimana substansinya bahwa komposisi pimpinan harus sesuai dengan hasil perolehan suara dalam pemilu, itu untuk diberlakukan bagi DPR hasil pemilu 2019. Namun kita bahas revisi UU tersebut pada periode DPR yang sekarang," kata Dadang saat dihubungi, Kamis (1/12).
Untuk diketahui, PDIP mendorong revisi UU MD3. Wacana revisi UU MD3 berkaitan dengan keinginan PDIP untuk mendapatkan satu jatah kursi di susunan pimpinan DPR.
"Dalam kesempatan ini sedikit menyampaikan keinginan kami dari PDIP yang sejak awal pemilihan pimpinan DPR menginginkan bagaimana mekanisme pimpinan dewan ini tetap dihargai kedaulatan partai dan juga menghargai aspirasi rakyat yang dititipkan kepada kami," kata Arya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Arya menyebut komposisi pimpinan DPR saat ini belum ideal. Sebabnya, karena PDIP sebagai partai pemenang pemilu tidak masuk dalam komposisi pimpinan. Padahal, partai dengan suara terbanyak di Pemilu 2014, otomatis mencerminkan kepentingan publik dalam jumlah besar.
Baca juga:
Hanura dukung usul PDIP revisi UU MD3 & kocok ulang pimpinan DPR
PDIP dorong revisi UU MD3, ini tanggapan pimpinan DPR
PPP dan PAN dukung usulan PDIP revisi UU MD3
Megawati ingin revisi UU MD3 agar pergantian ketua DPR tak gaduh
DPR wacanakan UU MD3 direvisi pada 2017
PDIP yakin fraksi lain akan sadar sendiri ingin revisi UU MD3