NasDem Tegaskan Anggota TNI-Polri Aktif Tak Bisa Jadi Plt Kepala Daerah
Ali menuturkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 tahun 2016, Pasal 4 ayat (2) disebutkan Pelaksana Tugas Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak pada November 2024. Konsekuensinya, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan sehingga terjadi kekosongan 271 kepala daerah definitif. Sesuai aturan kepala daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala daerah.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menegaskan, penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah harus sesuai dengan aturan dan mekanisme perundang-undangan yang ada. Tokoh yang dipilih juga harus mempunyai kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas yang teruji agar Plt itu tidak menimbulkan masalah.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Apa yang diatur dalam Pilkada serentak 2024? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan? Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak 2024. Pilkada serentak akan dilangsungkan pada November 2024 nanti.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada ini mencakup pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut serta dalam pemilihan gubernur.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Kapan sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Plt harus mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (7/10).
Ali lalu merespons wacana Plt akan diisi oleh personel TNI dan Polri. Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu menegaskan bahwa syarat untuk jadi Plt kepala daerah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi, kalau kemudian ada anggota kepolisian atau TNI yang mau jadi Plt maka dia harus jadi PNS atau ASN dulu. Harus beralih status bukan lagi aparat TNI/Polri," terangnya.
Artinya, kata Ali, anggota aktif TNI atau Polri tentu tidak bisa menjadi Plt. Pada tingkat gubernur harus eselon 1 untuk memenuhi syarat Plt tersebut. "Kita tidak bisa terjebak bahwa ada yang akan ditarik dari TNI atau Polri untuk jadi Plt. Kalau masih aktif gak bisa," tandas Ali.
Ali menuturkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 tahun 2016, Pasal 4 ayat (2) disebutkan Pelaksana Tugas Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Kemudian, Ayat (3) Pelaksana Tugas Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
Lalu, di Pasal 5 ayat (1) Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh Menteri. (2) Pelaksana Tugas Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur.
"Pada tahun 2022 akan ada 101 daerah yang tidak melaksanakan pilkada dan 170 daerah pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, ada 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota yang habis masa jabatannya," tandasnya.
Baca juga:
Soal Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri, Anggota DPR Usul Ditempatkan di Daerah Rawan
Pakar Hukum: Lebih Banyak Mudarat Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah
Pilih Penjabat atau Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah?
Demokrat Pilih Normalisasi Pilkada Ketimbang Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
Komisi II Nilai Usulan Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Tak Diperlukan
PKS Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Lebih Baik Daripada Rekrut Penjabat