Nasib OSO boleh atau tidak nyalon DPD diputus Bawaslu sore ini
Bawaslu sore ini akan menggelar sidang ajudikasi putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO. Anggota Bawaslu Afifuddin mengatakan sidang putusan tersebut akan digelar pada Pukul 16.00 WIB di Kantor Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sore ini akan menggelar sidang ajudikasi putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO. Anggota Bawaslu Afifuddin mengatakan sidang putusan tersebut akan digelar pada Pukul 16.00 WIB di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
"Nanti jam 16.00 WIB (Sidang putusan)," kata Afifuddin di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Sebelumnya diketahui pihak OSO mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU sebelum penetapan daftar calon tetap pada Kamis 20 September petang. Menurut Afifuddin masuk atau tidaknya Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, tergantung pada fakta persidangan yang digelar Bawaslu nanti.
OSO, pengusaha nasional yang kemudian beralih menjadi politikus itu memang berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. KPU mencoret OSO dari daftar calon tetap anggota DPD karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai hingga batas terakhir Rabu 19 September 2018 sebelum penetapan DCT.
Keputusan KPU itu berdasar putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi pengurus partai politik, dan Osman Sapta adalah ketua umum DPP Partai Hanura.
Namun, pihak Oesman Sapta menilai keputusan KPU itu pelanggaran administrasi, karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan pencalonan anggota DPD terlarang bagi pengurus partai politik.
Baca juga:
Dokter Gamal Albinsaid ditunjuk jadi jubir timses Prabowo-Sandiaga
KPU sebut masih 31 juta pemilih yang belum masuk DPT Pemilu 2019
Jelang Pemilu 2019, KPU resmikan gerakan melindungi hak pilih
Diskusi membahas dana kampanye di DPR
Dua Kabupaten di Sumsel rawan konflik pada Pemilu 2019
4 Partai ini berpotensi menjadi parpol paling kuat