Pakar: Anak Muda Korupsi Karena Tiru yang Tua
Sosok Nur Afifah Balqis, selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Masuk dalam data Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai koruptor termuda. Dia adalah tersangka kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.
Sosok Nur Afifah Balqis, selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Masuk dalam data Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai koruptor termuda. Dia adalah tersangka kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.
Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI) Prof Hamdi Muluk punya analisis tentang perilaku koruptif anak muda. Menurut dia, terseretnya anak muda dalam lingkaran kasus korupsi lebih cenderung karena meniru tindakan seniornya. Termasuk dalam kasus Nur Afifah Balqis.
-
Apa yang menjadi dasar penangkapan tersangka HW terkait korupsi di PT IMS? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya, Selasa (5/12) malam.
-
Mengapa ICW mendesak KPK untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan gas air mata? Mengingat menurut dia sumber dana itu berasal dari pajak masyarakat."Satu keberanian untuk menangani kasus -kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, kemudian yang kedua bisa menjadi legacy (warisan) kepada pimpinan berikutnya," pungkasnya.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana cara tersangka HW melakukan korupsi pengadaan barang di PT IMS? Tersangka HW kemudian memberi petunjuk kepada saksi TN agar membuat perusahaan, setelah itu saksi TN dan suaminya yakni saksi HES mendirikan CV ARUNDAYA ABADI.Namun, setelah CV ARUNDAYA ABADI berdiri tersangka HW menyatakan kepada saksi TN bahwa nama penyedia barangperorangan NC akan dipinjam dan digunakan sendiri oleh tersangka HW untuk pengadaan barang/jasa di PT. IMS
"Kalaupun kita perlu kita perlu cemas melihat anak muda korupsi, itu karena mereka juga niru yang tua saja,” kata Hamdi saat dihubungi merdeka.com, Senin (23/5).
"Karena selama korupsi yang sistemik ini belum tuntas, budaya korupsi masih tinggi, dan itu lebih banyak di lingkaran politik, anak mudah terseret seret niru seniornya," tambahnya.
Usia Bukan Faktor Tindakan Korupsi
Hamdi menjelaskan, jika kasus terseretnya anak muda dalam lingkaran korupsi masih suatu hal yang kebetulan. Sehingga, adanya Nur Afifah Balqis sebagai koruptor termuda tidak bisa jadi kesimpulan usia koruptor yang tertangkap semakin memuda.
Terlebih, Hamdi mengatakan, jika belum ada data statistik yang dikumpulkan dari tahun ketahun, terkait rata-rata usia koruptor yang persentasenya menunjukan angka anak muda yang semakin meningkat.
"Jadi intinya persoalan korupsi itu tidak ada hubungannya dengan usia. Ini kalau kita pakai data statistik diambil rata-ratanya. Kayaknya merata dari jumlah usia," jelasnya.
Lebih lanjut, Hamdi memandang, jika usai belum bisa disebut sebagai faktor pengaruh tindak pidana korupsi. Sebab, tindakan korupsi itu bisa menyasar siapapun tanpa memandang usia.
"Jadi intinya korupsi bukan disebabkan oleh usia. Mau tua, mau muda, probabilitas untuk jadi koruptor sama saja. Persoalan korupsi yang menahun, belum juga bisa kita tuntaskan," katanya.
Menurutnya, permasalahan korupsi salah satu akar yang harus dituntaskan adalah biaya ongkos politik yang mahal. Termasuk dalam kasus Nur Afifah Balqis yang merupakan politikus harus terseret usai kasus korupsi Abdul Gafur Mas'ud Bupati Penajam Paser Utara terbongkar.
"Mereka kan semua politisi. Jadi korupsi jamak terjadi untuk mengembalikan ongkos politik yang nggak masuk akal ketika orang running jadi kandidat kontestan politik. Selama akan ini belum dituntaskan, kita akan melihat terus deretan yang akan tertangkap, baik itu orang muda, setengah muda, maupun yang tua," katanya.
Data ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terjadinya peningkatan jumlah perkara dan terdakwa korupsi tahun 2021. Pada tahun perkara 2021, terdapat 1.282 jumlah perkara korupsi dengan total terdakwa 1404 orang.
"Ini kenaikan dibanding tahun 2018, 2019 dan 2020. Angka ini dari yang disidangkan Januari sampai Desember 2021 di seluruh tingkatan pengadilan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di ranah kasasi dan kami juga mencuplik peninjauan kembali," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat jumpa pers daringnya tentang Peluncuran Tren Vonis 2021, Minggu (22/5).
Kurnia membeberkan data perkara dan terdakwa korupsi dari 2018 hingga 2022. Pada 2018, terdapat 1.053 perkara dan 1162 terdakwa. Pada 2019 terdapat 1.019 perkara dan 1.125 terdakwa. Terakhir pada 2020, terdapat 1.218 perkara dan 1.298 terdakwa.
Dalam jumpa pers kali ini ICW juga memaparkan juga memaparkan rentang usia pelaku korupsi. Mulai dari yang termuda hingga yang paling lanjut usia. Hasilnya, ditemukan pelaku korupsi termuda dengan umur 24 tahun.
"Diketahui, jumlah kerugian negara ditimbulkannya adalah Rp 2,1 miliar," rinci Kurnia.
Sedangkan pelaku korupsi paling tua dalam pemantauan ICW sepanjang tahun 2021 yakni usia 79 tahun. Berasal dari di Sumatera Utara. Dari klaster anggota DPRD. Dia terbukti praktik suap menyuap Rp477 juta.
Sebagai informasi, aktor korupsi berusia 24 tahun itu adalah Nur Afifah Balqis yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dia dinobatkan sebagai tahanan KPK termuda.
Bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.
(mdk/rnd)