PAN setuju pimpinan DPR dan MPR hanya ditambah satu untuk PDIP
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap mengatakan, partainya setuju revisi terbatas UU UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal UU MD3 hanya menambah kursi pimpinan DPR/MPR dari PDIP. Menurutnya, sebagai partai pemenang pemilu, PDIP memang layak mendapatkan jatah pimpinan
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap mengatakan, partainya setuju revisi terbatas UU UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal UU MD3 hanya menambah kursi pimpinan DPR/MPR dari PDIP. Menurutnya, sebagai partai pemenang pemilu, PDIP memang layak mendapatkan jatah pimpinan.
"Rencana bukan tiba-tiba yang kita maksud adalah untuk PDIP dan pantas PDIP sebagai pemenang dapatkan pimpinan di DPR dan MPR," kata Mulfachri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Mulfachri menilai penambahan komposisi pimpinan menjadi 7 orang terlalu banyak dan tidak relevan dengan kondisi parlemen sekarang. Namun, dia mengakui usulan PKB dan Gerindra untuk menambah satu lagi kursi pimpinan masih bisa dibahas dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus).
"Penambahan 7 orang terlalu banyak, ke depan baiknya 5 di DPR dan MPR. Kondisi sekarang situasi khusus," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III ini berharap revisi UU MD3 sekarang adalah yang terakhir.
"Revisi sekarang diharapkan yang terakhir, kalau nanti mau direvisi mungkin ada untuk ketiga kali," pungkasnya.
Baca juga:
Golkar: Kembali ke usul awal, pimpinan DPR/MPR nambah satu saja
Desmond soal revisi UU MD3: Betapa bodohnya tunduk sama PDIP!
Rapat Paripurna sahkan RUU MD3 menjadi usulan DPR
Sidang paripurna pengesahan RUU MD3 jadi usulan DPR digelar hari ini
Bamus DPR sepakati penambahan kursi pimpinan hanya satu untuk PDIP
Bamus DPR gelar rapat bahas kelanjutan revisi UU MD3 besok
Gerindra juga mau jatah pimpinan, Golkar ingatkan kesepakatan awal
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).