Pansus gelar rapat bahas 'tujuan politik' dalam definisi Terorisme
Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali melanjutkan pembahasan definisi terorisme, Rabu (23/5). Perdebatan soal frasa tujuan politik membuat pembahasan definisi terorisme dalam rapat sebelumnya ditunda.
Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali melanjutkan pembahasan definisi terorisme, Rabu (23/5). Perdebatan soal frasa tujuan politik membuat pembahasan definisi terorisme dalam rapat sebelumnya ditunda.
"Jadi agenda hari ini adalah melanjutkan pembahasan yang tertunda pada tanggal 18 April 2018. Pada tanggal itu kami sebetulnya sudah membahas hal tentang yang dipending yaitu tentang definisi," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Enny mengatakan, pihaknya telah berkonsolidasi untuk menentukan apakah frasa tujuan politik dalam definisi terorisme lebih baik masuk dalam batang tubuh atau penjelasan.
"Itu yang perlu kami diskusikan ke dalam, letaknya dimana apakah harus di dalam definisi atau kemudian kalau kami pemerintah pada tahap awal menghendaki ini ada di dalam penjelasan umum saja," ujarnya.
Untuk sementara, Pemerintah masih dengan sikap awal agar frasa tujuan politik dimasukkan dalam penjelasan umum definisi terorisme.
"Kesepakatan pemerintah yang sudah ditandatangani semua unsur-unsur yang ada dalam pemerintah ini kami merumuskannya terkait dengan frasa itu masuk ke dalam penjelasan umum. Itu saja," ungkap Enny.
Enny menjelaskan, jika frasa tersebut masuk dalam batang tubuh maka memerlukan penuntutan dalam unsur deliknya. Masalahnya, aparat penegak hukum dikhawatirkan kesulitan membuktikan suatu aksi terorisme mengarah pada tujuan politik tertentu.
Untuk itu, lanjut dia, apabila frasa tersebut masuk ke dalam batang tubuh justru akan membatasi ruang gerak seluruh aparat penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan.
"Itu yang perlu kemudian dikaji secara lebih cermat karena yang dikhawatirkan kalau kemudian itu masuk (di batang tubuh) apakah memerlukan tuntutan terkait dengan unsur deliknya. Kalau kemudian dia tidak memerlukan tuntutan itu enggak ada masalah sebetulnya," tegas dia.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani menuturkan, pemerintah dan DPR sudah menemukan alternatif terkait perdebatan frasa tujuan politik itu. Contohnya, jika frasa itu masuk ke dalam batang tubuh, maka tidak membatasi atau mempersulit proses penegakkan hukum kasus terorisme yang dilakukan Polri atau Kejaksaan.
"Nah saya lihat mereka sudah menemukan alternatif-alternatif pengembangan baik kalau itu ada di dalam batang tubuh maupun ketika ditempatkan di penjelasan," ucapnya.
"Kalau itu ditempatkan di batang tubuh yang saya lihat dari apa yang dihasilkan tim panja pemerintah dan tim ahli DPR tetap dengan semangat tidak membatasi, mempersulit proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh teman-teman penegak hukum," jelas Arsul.
Baca juga:
Ketua DPR minta Komnas HAM dan pihak tak setuju RUU antiterorisme gugat ke MK
DPR-pemerintah diminta hati-hati masukkan motif politik dalam definisi terorisme
Imparsial sebut RUU Terorisme harus pertimbangkan HAM agar tidak represif
Polri minta RUU Terorisme segera disahkan karena teror takkan berhenti
Pansus sebut Densus 88 ingin unsur politik masuk penjelasan definisi terorisme
Ketua DPR pastikan revisi UU Terorisme ketok palu Jumat ini