Panwas Tangsel terbukti langgar kode etik terkait kampanye Airin
Panwaslu Kota Tangsel pasrah atas sanksi dari DKPP.
Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan dinyatakan melanggar kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Pilkada Tangsel 2015. Bahkan, ketua panwaslu Kota Tangsel dan anggotanya diberi teguran keras, lantaran terbukti mengabaikan laporan dugaan kampanye terselubung pasangan calon petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.
Hal itu itu tertera dalam putusan DKPP Nomor 76/DKPP-PKE-IV/2015 diterbitkan Selasa (17/11).
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu atas nama Muhamad Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan, dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu Muhammad Taufiq MZ dan Ahmad Jajuli, selaku Ketua dan anggota Panwas Kota Tangsel," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.
Selain itu, dalam putusannya, DKPP meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menindaklanjuti putusan tersebut, maksimal tujuh hari setelah putusan dibuat dan dibacakan.
Secara terpisah, pihak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaskada Tangerang Selatan ke DKPP, Muhammad Ibnu, membenarkan hal itu. Ibnu mengatakan, awalnya, dia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, ke Panwaskada Tangerang Selatan, pada 30 Agustus lalu.
Lantas pada 1 September, komisioner bernama Acep menyebutkan tidak ada bukti yang memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Alhasil, laporan Ibnu tidak diteruskan. Pada 3 September, Acep merilis hasil putusan Panwaskada Tangerang Selatan menyatakan laporan dari Ibnu tidak diteruskan karena minim alat bukti.
"Padahal, laporan kami belum dikaji. Ada satu bukti rekaman suara, itu digelapkan atau dihilangkan oleh Panwas. Padahal bukti rekaman itu bukti kunci. Kemudian, saksi kunci juga tidak dipanggil. Lantas, kenapa bisa bilang laporan kami tidak terbukti," kata Ibnu.
Menyikapi adanya peringatan dari DKPP, Ketua Panwaskada Tangerang Selatan, Muhammad Taufiq MZ, mengaku menerima keputusan itu.
"Keputusan DKPP sebagai muara akhir persoalan penyelenggara yang dilaporkan, maka kami menerima apapun keputusannya dan akan melaksanakan keputusan tersebut, dengan memperbaiki komunikasi dan kinerja kami," kata Taufiq.