Paripurna DPR bacakan 5 surat Jokowi, salah satunya soal UU MD3
Paripurna DPR bacakan 5 surat Jokowi, salah satunya soal UU MD3. Revisi ini untuk mengakomodir permintaan PDIP untuk menempatkan satu kadernya di jajaran pimpinan DPR/MPR. Surat presiden soal revisi UU MD3 dengan nomor R13/Pres/02/2017 masuk pada 24 Februari 2017.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan IV tahun 2016-2017. Rapat yang dihadiri 299 anggota DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Sebelum membuka sidang, Fadli membacakan sejumlah surat masuk yang diterima pimpinan DPR.
Setidaknya ada 6 surat, di antaranya 5 surat dari Presiden Joko Widodo dan satu surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Salah satu surat dari Presiden berisi tindaklanjut dari pembahasan revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Revisi ini untuk mengakomodir permintaan PDIP untuk menempatkan satu kadernya di jajaran pimpinan DPR/MPR. Surat presiden soal revisi UU MD3 dengan nomor R13/Pres/02/2017 masuk pada 24 Februari 2017.
"Sebelum memulai acara perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 6 surat yaitu 5 dari presiden," kata Fadli di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Dengan masuknya 6 surat itu, kata Fadli, DPR akan segera melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014.
"Surat tersebut sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
Berikut 6 surat masuk yang diterima pimpinan DPR:
1. Surat R08/Pres/02/2017 14 Febuari 2017 pengusulan calon anggota dewan pengawas lembaga penyiaran TVRI.
2. R09/Pres/02/2017 14 Februari 2017 permohonan pertimbangan bagi pencalonan Jaksa Luar Biasa dan berkuasa penuh.
3. Nomor R13/Pres/02/2017 tanggal 24 Februari 2017 perihal penujukkan wakil untuk membahas rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
4. R14/Pres/03/2017 tanggal 6 Maret 2017 perihal permohonan pertimbangan bagi pencalonan duta besar luar biasa dengan kekuasaan penuh untuk LBDP.
5. Surat R/15/03/2017 tanggal 7 Maret 2017 calon anggota KPAI 2017-2022.
6. Satu surat DPD RI HM310/190/DPD/3/2017 tanggal 8 Maret perihal penyampaian RUU perubahan kedua atas UU Nomor 17 2014 tentang MD3.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Baca juga:
Serangan balik DPR ke KPK usai kasus e-KTP masuk persidangan
Misbakhun: Kesuksesan Tax Amnesty jadi momen perkuat basis pajak
DPR: Polemik Freeport jadi ujian berat untuk Ignasius Jonan
Jeritan rakyat terkena imbas bancakan proyek e-KTP di Parlemen
Rencana pembentukan holding BUMN masih dibahas DPR
Di Survei TII, DPR salah satu lembaga korup