Paripurna Perppu Ormas diyakini berujung voting
Paripurna Perppu Ormas diyakini berujung voting. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, setelah hasil lobi tersebut, kemungkinan besar akan dilakukan voting untuk mengambil putusan akhir tentang pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU).
Rapat paripurna DPR terkait putusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas diskors selama 30 menit untuk melakukan lobi antar fraksi. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, setelah hasil lobi tersebut, kemungkinan besar akan dilakukan voting untuk mengambil putusan akhir tentang pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU).
"Ya karena tidak tercapai secara mufakat ya, walaupun kita sudah tahu komposisinya, kira-kira begitu (voting)," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo. Menurutnya, karena tidak mencapai kata mufakat dari ketiga fraksi yang menolak, maka setelah rapat kembali dicabut skorsnya, akan segera dilakukan voting.
"Tetap ada 3 yang nolak, PKS, PAN, Gerindra," ungkap Fandi.
"Ya voting. Yang penting Demokrat sudah mendapatkan jaminan pemerintah dan sudah mendapat jaminan tujuh fraksi untuk sama-sama melakukan perbaikan," ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna diketahui, tujuh fraksi DPR PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PKB, PPP dan juga Demokrat setuju Perppu Ormas dijadikan UU. Sedangkan tiga fraksi lainnya seperti PKS, PAN, dan Gerindra tegas menolak Perppu itu disahkan menjadi UU.