Pasal-pasal perdebatan dalam revisi UU Terorisme
Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme tak kunjung selesai dibahas DPR dan pemerintah. Sejak 2016, pasca kejadian bom Thamrin awal tahun itu, pemerintah mengajukan draf revisi. Tujuannya, agar polisi punya payung hukum menindak para pihak yang terindikasi terlibat jaringan teror.
Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme tak kunjung selesai dibahas DPR dan pemerintah. Sejak 2016, pasca kejadian bom Thamrin awal tahun itu, pemerintah mengajukan draf revisi. Tujuannya, agar polisi punya payung hukum menindak para pihak yang terindikasi terlibat jaringan teror.
Belum adanya payung hukum, sehingga polisi atau Densus 88 baru bisa bertindak ketika aksi teror tersebut telah dilakukan. Polisi tak mampu berbuat banyak jika para pelaku teror itu baru berencana. Begitu juga polisi tak bisa menangkap para terduga yang baru pulang dari Suriah, meski sangat yakin mereka terlibat jaringan terorisme.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
Sempat tenggelam, wacana revisi UU ini kembali 'meledak' seiring ultimatum yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mengeluarkan Perppu, jika revisi tersebut tak kunjung selesai. Ultimatum Jokowi itu pasca terjadinya ledakan bom bunuh diri di tiga gereja kota Surabaya Minggu (13/5) lalu.
Catatan merdeka.com, Kamis (17/5) setidaknya ada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan hingga saat ini dalam proses pembahasan revisi UU tersebut.
1. Definisi Terorisme
DPR dan Pemerintah berdebat panjang tentang frasa terorisme itu sendiri di dalam revisi UU tersebut. Definisi itu termaktub dalam Pasal 1 angka 1 draf Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini.
Bunyi pasal tersebut saat diajukan yakni: 'Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini'.
DPR ingin definisi terorisme memasukkan unsur politik. Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.
Pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Pemerintah menilai, tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme itu sendiri.
2. Pelibatan TNI
Pasal tentang pelibatan TNI ini juga sempat menjadi perdebatan panjang di dalam Panja RUU Antiterorisme. Pasal tentang pelibatan TNI dalam draf revisi UU itu diatur dalam pasal 43B ayat (1) dan (2).
Bunyinya:
(1) Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.
(2) Peran Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Judul UU 'Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme' bahkan sempat diusulkan diganti untuk mewadahi pelibatan TNI.
Sebab, jika judul UU memakai kata 'tindak pidana', secara terminologi maka hal itu sudah tentu kewenangan Polri, sementara TNI tugasnya adalah menjaga kedaulatan negara. Kecuali, UU tersebut diberi judul Penanggulangan tindak pidana terorisme, seperti yang diusulkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Namun, usulan itu ditolak oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Sebab, perubahan judul akan kembali memakan waktu. Acuan Yasonna adalah Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur penanggulangan terorisme.
Pada Senin 14 Mei lalu, Menko Polhukam Wiranto mengumpulkan para pimpinan partai politik untuk membahas perihal revisi UU Antiterorisme tersebut. Wiranto mengklaim, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk segera mengesahkan revisi UU ini.
"Ada dua hal yang krusial belum selesai. Pertama definisi kedua pelibatan TNI gimana (dalam pemberantasan terorisme)," ungkap Wiranto kepada wartawan di rumah dinas menteri, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Senin (14/5).
Meski demikian, Wiranto klaim pembahasan tersebut kini sudah rampung. Ditargetkan, revisi UU itu sudah diketok pada Juni bulan depan atau setelah Lebaran.
"Sudah selesai. Juga demikian tidak ada yang perlu diperdebatkan akan kita jelaskan saat revisi itu muncul," sambungnya.
Menengok perjalanan ke belakang
Januari 2016
Merujuk aksi teror di Sarinah-Thamrin, yang belakangan diketahui didalangi oleh Aman Abdurrahman, pemerintah menyerahkan naskah rancangan tersebut kepada DPR secara terbatas. Akhirnya revisi Undang-Undang itu disepakati masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas atau Prolegnas 2016 sebagai inisiatif pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), kesepakatan ini diambil dalam konsinyering antara Badan Legislasi DPR, DPD, dan pemerintah di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat pada Rabu 20 Januari 2016.
April 2016
DPR merespon penyerahan naskah akademik dan RUU Terorisme dengan membentuk Pansus RUU Terorisme melalui mekanisme Rapat Paripurna. Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada hari Selasa 12 April 2016, telah mengesahkan Susunan dan Keanggotaan Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua Pansus yang ditunjuk adalah Muhammad Syafii dari Fraksi Partai Gerindra. Dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016 akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana terorisme menggelar Rapat Kerja (Raker) perdana pada hari Rabu 27 April 2016 dalam rangka persetujuan Fraksi terhadap RUU Anti Terorisme.
Oktober 2016
Pansus melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sejak 31 Mei 2016 hingga 13 Oktober 2016. RDPU dan RDP telah dilaksanakan sebanyak 11 kali. Yakni 6 kali di Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016, yaitu pada tanggal 31 Mei, 1, 8, 9, 15, dan 16 Juni 2016, dan 5 kali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017, yaitu pada tanggal 31 Agustus, 8 dan 15 September, 13 dan 20 Oktober 2016.
Mei 2018
Namun hingga Mei 2018, revisi UU Terorisme ini belum juga rampung. Salah satu kendala yakni tentang definisi terorisme dan keterlibatan TNI dalam ikut memberantas aksi teror. Hingga akhirnya, revisi ini kembali menyeruak seiring terjadinya rentetan teror di Surabaya, Sidoarjo dan Pekanbaru. Aksi ini menimbulkan korban jiwa puluhan orang.
Baca juga:
Bertemu dai muda, Wiranto sampaikan DPR ketok revisi UU Terorisme pekan ini
Wiranto: Dengan UU Terorisme baru, aparat keamanan punya keluasaan menanggulangi
Prabowo sebut Gerindra setuju TNI dilibatkan dalam memerangi terorisme
Massa Geranat desak DPR segera sahkan UU Antiterorisme
TNI dinilai tak perlu dilibatkan dalam berantas terorisme
Pekan ini, pemerintah bahas payung hukum pantau WNI pulang dari Suriah
Penjelasan Moeldoko soal TNI dilibatkan berantas teroris