PBB Ikut Gugat Sistem Pemilu Proporsional Tertutup ke MK
Menurut dia, sistem proporsional terbuka sudah tidak relevan dan hanya diinginkan para pemilik modal yang bukan kader parpol.
Partai Bulan Bintang (PBB) ikut menggugat sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, PBB mengajukan permohonan sebagai pihak terkait atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra ini ingin pemilu dilakukan proporsional tertutup atau mencoblos partai. Sekjen PBB Afriansyah Noor menilai, sistem pemilu pro terbuka perlu di evaluasi. Menurutnya, cara mencoblos caleg di pemilu sudah tidak layak.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu 2024 adalah pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
"Iya alasan nya kami sebagai pihak terkait menggugat sistem pro terbuka karena perlu evaluasi karena sudah tidak layak lagi sistem ini," kata Afriansyah lewat pesan tertulis kepada merdeka.com, Minggu (15/1).
Menurut dia, sistem proporsional terbuka sudah tidak relevan dan hanya diinginkan para pemilik modal yang bukan kader parpol.
Afriansyah melanjutkan, PBB sudah berkoordinasi dengan PDIP untuk menggugat sistem proporsional terbuka.
"Dan sekarang kami sudah sering koordinasi dengan sekjen dan beberapa petinggi PDIP," kata dia.
Menurutnya, keuntungan PBB adalah bisa memajukan caleg potensial jika sistem proporsional tertutup dilakukan. Kata dia, PBB bukanlah partai yang punya banyak uang.
"Keuntungan PBB tentu bisa majukan caleg potensial yang punya komitmen, kami bukan partai yang punya uang," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini.
Saat ini hanya PDI-P dan PBB yang mendukung sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Sementara itu 8 parpol yang menduduki Parlemen yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, Demokrat, dan PKS mendukung sistem pemilu proporsional terbuka.
Baca juga:
Golkar Tegaskan Sikap 8 Partai Tolak Sistem Coblos Partai Bukan Hanya Hore-Hore
Zulhas: Sistem Pemilu Coblos Partai, Demokrasinya di Mana?
Menolak Coblos Partai di Pemilu 2024: Seperti Balik Sama Mantan, Kembali ke Masa Lalu
Tanggapi Sindiran PDIP, Gerindra Harap MK Dengar Suara 8 Partai soal Coblos Caleg
Lawan PDIP, Golkar Ikut Jadi Pihak Terkait di MK soal Sistem Pemilu Coblos Parpol
PBB Komunikasi dengan PDIP Ajukan Permohonan Pihak Terkait Sistem Coblos Partai