PDIP heran mayoritas menolak tapi napi tetap diizinkan ikut pilkada
PDIP heran mayoritas menolak tapi napi tetap diizinkan ikut pilkada. Arteria Dahlan mengaku heran keputusan memperbolehkan narapidana percobaan maju pilkada dapat disahkan. Sebab, dia mengaku Fraksi PDI Perjuangan dan beberapa fraksi lain menolak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memasukkan pasal yang membolehkan terpidana dengan masa hukuman percobaan maju sebagai bakal calon kepala daerah ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Keputusan ini merupakan kesepakatan bersama dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku heran keputusan memperbolehkan narapidana percobaan maju pilkada dapat disahkan. Sebab, dia mengaku Fraksi PDI Perjuangan dan beberapa fraksi lain menolak.
"Mayoritas Fraksi menolak kok. PDIP, PAN, Demokrat, PKS menolak. Kok bisa disahkan," kata Arteria.
Hal itu diutarakan Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil membahas sengketa lahan. Rapat tersebut justru diisi dengan polemik diperbolehkannya narapidana maju di Pilkada.
Tak berbeda diutarakan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto yang menegaskan fraksinya menolak. Sebab itu, dia meminta keputusan memperbolehkan narapidana maju dalam Pilkada dicabut dari PKPU.
"PAN mohon dicabut. Kami tidak ingin kita dianggap melanggar UU. Saya usul karena tanggal 21 September sudah pendaftaran, maka kita DPR, KPU dan pemerintah kembali duduk bersama malam ini atau besok membahas ini," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil dari keputusan bersama. Meski tak menegaskan, Tjahjo mengisyaratkan peraturan tersebut tak bisa lagi untuk dicabut.
"Ini semua rumusan antara komisi II atas nama DPR dengan pemerintah. Kami juga mengambil masukan dari elemen-elemen masyarakat termasuk KPU dan Bawaslu. Maksud adanya berkonsultasi mengundang KPU sebelum menyusun PKPU agar PKPU tidak bertentangan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta seluruh fraksi untuk membuat keterangan tertulis terkait sikap diizinkannya narapidana maju di Pilkada. Dia berjanji nantinya pimpinan Komisi II akan menindaklanjutinya.