PDIP: MK gugurkan pragmatisme parpol tak siap kalah di pilkada
PDIP minta KPU segera buat aturan turunan dari putusan MK yang bolehkan calon tunggal ikut pilkada.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut baik putusan MK yang bolehkan daerah hanya memiliki calon tunggal ikut pilkada. PDIP pun berharap KPU segera membuat aturan turunan soal calon tunggal bisa ikut pilkada dengan mekanisme pemilihan setuju atau tidak setuju.
Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan, sejak awal logika KPU yang berpandangan bahwa penundaan Pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM terbantahkan oleh putusan MK. Menurut dia, putusan MK ini juga menggugurkan pragmatisme partai yang tak siap kalah di pilkada dengan menyiasati agar calon kuat gugur dengan tidak mengusung calon.
"Putusan MK yang mengatur pemilihan bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat melalui model ya atau tidak juga menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki oleh sebagian Parpol di daerah yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam Pilkada," kata Basarah dalam pesan singkat, Rabu (30/9).
Melalui putusan MK ini, kata dia, demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga mengingat rakyatlah yang memutuskan, apakah akan menerima calon tunggal atau memilih menolaknya yang berarti akan dipimpin Penjabat Kepala Daerah sampai Pilkada serentak selanjutnya.
"Dengan adanya Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut saya mendesak agar KPU segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut sehingga seluruh agenda pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik dan efektif serta melahirkan kepala-kepala daerah yang berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing," terang dia.