PDIP protes KMP berani-berani panggil menteri Jokowi ke DPR
Politikus PDIP menuding Koalisi Merah Putih melanggar perjanjian damai.
Sekretaris Kabinet Andi Wjajanto mengeluarkan surat edaran kepada menteri-menteri Jokowi-JK agar tak datang penuhi undangan DPR. Hal ini mendapat reaksi keras dari parlemen karena pemerintah dinilai mendelegitimasi DPR.
Wasekjen PDIP Ahmad Basarah angkat bicara terkait polemik tersebut. Menurut dia, berdasarkan kesepakatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, sebelum UU MD3 selesai direvisi maka DPR belum boleh memanggil menteri-menteri.
"Sesuai dengan penjelasan juru runding KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambey bahwa sebelum DPR, melalui Baleg selesai merevisi beberapa pasal dalam MD3 dan turunannya dalam Tatib DPR, maka kecuali BURT DPR, komisi-komisi dan badan-badan DPR belum dapat memanggil menteri-menteri dan pejabat di bawahnya untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR," ujar Basarah dalam pesan singkat, Selasa (25/11).
Namun DPR melalui komisi-komisi sudah memanggil para menteri sebelum UU MD3 direvisi oleh Baleg. Misalnya, Komisi III DPR kemarin dijadwalkan rapat dengan Menkum HAM Yasonna Laoly dan Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK.
Dalam rapat itu, Yasonna tak hadir dengan alasan menghadiri rapat kabinet bersama Presiden Jokowi. Komisi III pun mengancam bakal tak melibatkan Menkum HAM dalam seleksi pimpinan KPK karena waktu yang semakin mepet.
Menurut Basarah, KMP telah melanggar kesepakatan islah bersama KIH. Dia meyakini, jika salah satu point kesepakatan adalah tidak boleh panggil menteri sebelum selesai revisi UU MD3.
"Berdasarkan penjelasan mas Pram sebagai juru runding KIH kepada ketua-ketua umum parpol KIH, maka dalam kasus ini KMP dapat dianggap melanggar kesepakatan islah KIH dan KMP," tegas Basarah.
Diketahui, Seskab membuat surat edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 tertanggal 4 November 2014 yang ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung.
Isinya, Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR sampai parlemen dinyatakan benar-benar solid, tidak terbelah.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Seskab yang beredar di kalangan wartawan:
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet,
TTD
Andi Widjajanto