PDIP VS Semua Parpol di MK soal Coblos Partai
Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau coblos caleg digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana uji materi itu bakal digelar Selasa (17/1) pekan depan.
Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau coblos caleg digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana uji materi itu bakal digelar Selasa (17/1) pekan depan.
Uji materi Undang-Undang Pemilu ini menuai pro dan kontra. Bahkan delapan fraksi partai politik di DPR menolak keras mekanisme pencoblosan caleg yang digugat ke MK.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
Delapan parpol itu adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Mereka menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai bukan caleg pada Pemilu 2024 yang diajukan pemohon ke MK.
"Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).
Doli yang merupakan Ketua Komisi II DPR RI ini menegaskan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut. Sebab, mayoritas fraksi di DPR RI menghendaki sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
"Kami, bersama-sama menyatakan sikap bahwa kami akan terus mengawal ke arah yang lebih maju," ujar dia.
PDIP Sindir Sikap 8 Fraksi Hanya hore-hore
Namun PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan sebaliknya. Kedua partai tersebut mendukung agar sistem Pemilu 2024 menggunakan coblos partai.
Oleh karena itu, sejumlah partai dari kedua kubu tersebut mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang MK agar putusan hakim sesuai dengan keinginan kelompok masing-masing.
MK akan menggelar sidang gugatan uji materi sistem pileg ini pada Selasa (17/1) depan. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perkara itu, MK akan meminta keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul merespons adanya aksi delapan fraksi di DPR yang kompak menolak sistem coblos partai.
"Ini agar paling sedikit ada diskursus mengenai pemilu proporsional terbuka, dan itu artinya, bahasanya Bung Karno, kita tidak nggelenggem. Kita harus selalu berpikir. Think and rethinking. Terus ditajamkan," kata pacul
Pacul menyerahkan gugatan sistem pemilu terbuka di MK kepada para hakim. Soal aksi delapan fraksi yang terus menggaungkan penolakan, Pacul menganggapnya sekadar 'hore-hore'.
"Ini diskursus biasa saja. Soal penolakan monggo. Pengambil keputusan adalah 9 hakim MK. Kalau ini hanya untuk hore-hore saja," kata dia.
(mdk/gil)