Pecat Caleg Sebelum Dilantik DPR, Gerindra Mau Sengketa Diselesaikan Internal
"Intinya gitu saja. Kita tetap mengacu pada AD/ART. Jadi penyelesaian kita minta pihak pelawan atau pihak penggugat yasudah teknis dan cara penyelesaiannya diajukan saja ke mahkamah partai kita gitu," sambungnya.
Sidang gugatan Caleg Gerindra Fahrul Rozi yang dipecat sepihak oleh partai lanjut ke pemeriksaan berkas di PN Jaksel. Setelah sidang sebelumnya, mediasi gagal dilakukan oleh kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Gerindra, Zulraihan mengatakan, pihaknya ingin masalah internal partai diselesaikan secara kepartaian. Hal itu ia katakan usai sidang gugatan perdata.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan gempa Jogja terjadi? Peristiwa gempa bumi yang terjadi pada tahun 2006 menyisakan pengalaman traumatik bagi sebagian warga Yogyakarta, khususnya mereka yang tinggal di Kabupaten Bantul. Guncangan gempa yang begitu kuat menyebabkan banyak rumah runtuh.
-
Apa yang dibahas di Rapimnas Gerindra? Dia menjelaskan, dalam Rapimnas akan membahas hal-hal penting yang menjadi sikap politik Partai Gerindra, kemudian akan diumumkan pada saat penutupan Rapimnas.
-
Bagaimana gerakan tarian Gegerit? Ciri khas dari Tari Gegerit ini adalah setiap penari harus bergerak patah-patah dalam keadaan setengah jongkok sambil terus memainkan sayap yang ada di bahunya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Gudeg Jogja Bu Iin berada? Sebuah kedai angkringan di Perumahan Taman Kota, Jakarta Barat, menjadi buruan para pecinta kuliner di ibu kota.
Sidang hari ini, beragenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat yakni Partai Gerindra, Mulan Jameela dan kawan-kawan.
"Intinya pokoknya kita ini Partai Gerindra ini kalau bisa penyelesaian masalah ini kita bawa ke ranah partai saja. Kita kan punya Mahkamah Partai sendiri untuk menyelesaikan masalah internal partai, kecuali ada pihak dari orang lain atau partai lain yang bersengketa sama kita baru ranah pengadilan," kata Zulraihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
"Intinya gitu saja. Kita tetap mengacu pada AD/ART. Jadi penyelesaian kita minta pihak pelawan atau pihak penggugat yasudah teknis dan cara penyelesaiannya diajukan saja ke mahkamah partai kita gitu," sambungnya.
Meski begitu, ia menyerahkan itu semua kepada pihak penggugat. Namun, ia berharap agar masalah kepartaian ini dapat diselesaikan dalam Mahkamah Partai dan tak dibawa ke ranah pengadilan.
"Kalau saya sih bebas mereka saja, mereka berhak ajukan gugatan. Saran saya baiknya iya, ngapain kita debat ke pengadilan toh tetap masalah sengketa partai ini adanya di sesuai dengan UU Parpol dan AD/ART beserta sema juga. Surat edaran MA nomor 3 nomor 4 tetap menyimpulkan seperti itu," ujarnya.
"Intinya seperti itu dan sesuai gugatan. Kita mengacu AD/ART dan UU Parpol," tambahnya.
Ditolak
Sementara itu, pihak penggugat atau pihak Fahrul Rozi mengaku, tak bakal mengajukan replik atau tanggapan atas jawaban dari pihak tergugat. Dengan begitu, agenda berikutnya ia akan mengajukan pembuktian surat pada Kamis (23/1) mendatang.
"Tadi kan agendanya pembacaan jawaban, seharusnya ada hak kami tanggapan jawaban namanya replik. Cuma karena kita enggak ajukan replik karena itukan cuma pengulangan. Jadi menurut kami kurang penting lah, karena selama ini kan yang penting kecepatan waktu putusan," ujar Kuasa Hukum Fahrul Rozi, Fadli Saiman.
Diketahui, Fahrul Rozi dipecat oleh Gerindra sebelum pelantikan anggota DPR. Otomatis, posisinya digantikan oleh Mulan Jameela di dapil Jabar XI.
(mdk/rnd)