Peluang Pertemuan Prabowo-Megawati Usai MK Tolak Gugatan Pilpres Capres PDIP
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengaku akan menakar petemuan keduanya apakah bersifat formal atau secara pribadi.
MK menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Peluang Pertemuan Prabowo-Megawati Usai MK Tolak Gugatan Pilpres Capres PDIP
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengungkapkan, peluang pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Dia menyebut, akan menakar petemuan keduanya apakah bersifat formal atau secara pribadi.
Jika secara pribadi pertemuan Mega dan Prabowo pasti akan terjadi, sebab dua tokoh tersebut tak memiliki masalah secara personal.
"Apakah pertemuan secara pribadi itu akan atau dimungkinkan terlaksana? Bisa saja iya," kata Basarah, kepada wartawan, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, dikutip Selasa (23/4).
Namun, jika pertemuan tersebut bersifat formal kenegaraan, akan diputuskan pada rapat kerja nasional (Rakernas) yang akan dilaksanakan pada 24-26 Mei 2024 mendatang.
"Tapi kalau pertanyaannya dikaitkan dengan politik, Bu Mega tetap terikat oleh aturan yang dibuat di partainya sendiri," ujar dia.
"Beliau telah memutuskan 24-26 Mei yang akan datang dilaksanakan sebua rapat kerja nasional yang salah satunya akan diambil keputusan strategis tentang bagaimana posisioning politik PDI perjuangan terhadap pemerintahan Prabowo kelak atau yang akan datang," imbuh Basarah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hasilnya, lembaga tersebut menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud yang teregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan,” kata Suhartoyo.