Pembatasan masa jabatan Presiden-Wapres buat menjaga konstitusi & demokrasi
Jakob Samuel Halomoan Lumban Tobing atau akrab disapa Jako Tobing, mengatakan, adanya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945, memiliki semangat reformasi dan pembatasan kekuasaan, yang sempat membelenggu Indonesia di era Orde Baru.
Mantan Ketua Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) periode 1999, Jakob Samuel Halomoan Lumban Tobing atau akrab disapa Jakob Tobing, mengatakan, adanya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945, memiliki semangat reformasi dan pembatasan kekuasaan, yang sempat membelenggu Indonesia di era Orde Baru.
"Ya kan semangatnya, semangat Reformasi, semangat pembatasan kekuasaan, begitulah. Karena sebelumnya kita mengalami penguasanya yang terus-menerus (memimpin). Itu semangatnya," ucap Jakob, Kamis (26/7).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Pria yang pernah duduk sebagai pimpinan Panitia Ad Hoc I BP-MPR yang melakukan Amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2004 ini mengatakan, dalam pasal 7 tersebut sudah sangat jelas. Selain itu, aturan itu menciptakan sirkulasi kekuasaan yang teratur.
"Oh iya, masa jabatannya kan 2 kali. Jadi semangat konstitusionalisme itu dan semangat demokrasi itu diatur oleh dalam undang-undang. Adanya sirkulasi kekuasaan secara teratur dan secara demokratis, dan itu dalam kerangka supaya ada pembatasan kekuasaan," tegas Jakob.
Soal uji materi yang dilakukan oleh Perindo dan Wapres Jusuf Kalla atau JK turun sebagai pihak terkait di MK, dia menegaskan aturan masa jabatan dua periode Presiden dan Wapres sudah jelas, tak perlu dipersoalkan lagi. Namun demikian, dia menghormati langkah Perindo dan JK.
"Ya kan bisa jawab sendiri (jelasnya UU). Kan ini boleh nanya ke MK. Itu kan hak warga negara. Jadi kita hormatilah. MK kan punya dasar juga," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
Mahasiswa di Makassar desak MK tolak uji materi masa jabatan wapres
Amien sebut JK tak mungkin menang gugatan masa jabatan Wapres di MK
Saiful Mujani: Jangan sampai kasus Akil Mochtar menimpa anggota MK sekarang
Soal gugatan masa jabatan wapres, Saiful Mujani minta MK tak melanggar konstitusi
PDIP soal peluang JK jadi cawapres: Tunggu keputusan MK
Keterlibatan JK dalam gugatan MK dinilai Fahri buat amankan Jokowi