Pemenang pilkada Bengkulu Selatan digugat sebab berstatus napi
Status bebas bersyarat Dirwan Mahmud berlaku hingga Januari 2016.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Reskan Efendi-Rini Susanti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pemenang Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi.
Melalui kuasa hukum Hendra Kusumah, Reskan dan Rini mengajukan delik perkara untuk membatalkan kemenangan Mahmud-Gusnan karena dinilai merupakan pelanggaran berat yakni dengan adanya temuan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor: PAS-134.PK.PK.01.05.06 tahun 2013 lalu.
"Artinya Dirwan ketika mengikuti pilkada Bengkulu Selatan masih dalam status sebagai seorang napi," ujar Hendra dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/01).
Di depan majelis, Hendra menerangkan, surat tersebut berisikan tentang pembebasan bersyarat Narapidana atas nama Dirwan Mahmud dalam perkara Psikotropika, yang bersangkutan mendapatkan hukuman 4 tahun 3 bulan dan status bebas bersyaratnya tertanggal 1 Agustus 2013.
SK itu diperkuat dengan adanya keterangan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkum HAM nomor: PAS 7-PK.01.05.06 –C1 yang menyatakan bahwa Dirwan Mahmud masih berstatus sebagai narapidana dengan status pembebasan bersyarat dan masa percobaannya baru berakhir pada 3 Januari 2016.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa atas keikutsertaan Dirwan Mahmud dalam pilkada Bengkulu Selatan, telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) no 12/2015 pada Pasal 4 huruf F dan F1, Pasal 42 ayat 1 huruf K, X dan X1, Pasal 47 dan Pasal 51 A. Ia menuding, KPU sebagai penyelenggara Pilkada sengaja membiarkan hal itu terjadi.
"Pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini adalah KPUD Bengkulu Selatan," tegasnya.
Ketika ditemui, Hendra mengatakan, Dirwan bisa dikatakan telah melakukan pembohongan publik selaku peserta pilkada Bengkulu Selatan tahun 2015. Dan apabila ditelusuri lebih lanjut, tegasnya, besar kemungkinan terdapat tindak pidana pemalsuan surat-surat yang diatur dalam pasal 263 junto 264 KUHP.
Hendra pun menyatakan bahwa selayaknya pilkada Bengkulu Selatan 2015 telah cacat hukum, sebagaimana yang terjadi pada pilkada 2008. Ketika itu Dirwan berhasil memenangi pilkada, namun karena statusnya sebagai mantan narapidana, kemenangannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan no 57/2008 pada tanggal 8 Januari 2009.
"Meminta MK melalui putusannya membatalkan hasil pilkada dan memerintahkan pilkada ulang dengan ketentuan tidak diikuti oleh Dirwan sebagai cabup," ungkapnya.