'Pemerintah & DPR Pertimbangkan Lagi Gelar Pilkada Demi Kepentingan Lebih Besar'
Dia menyebutkan bahwa antara pemerintah dan DPR sejatinya memiliki waktu untuk mengkaji urgensi Pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.
Sejumlah pegiat politik terus mengkritik sikap pemerintah yang dianggap memaksa pelaksanaan Pilkada 2020. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pun meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pilkada digelar 9 Desember.
Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI, Firman Noor bahkan mengatakan jika pemerintah tetap melaksanakan Pilkada saat kasus positif Covid-19 di Indonesia belum terkendali, maka itu hanya akan menjadi beban sejarah di masa depan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
"Adalah sesuatu hal yang amat disayangkan, jika upaya kita menegakkan salah satu elemen penting dari semangat reformasi, yakni demokrasi yang juga dapat semangat konstitusi kita berujung pada satu hal yang akan disayangkan dan menjadi satu hal yang membawa beban sejarah di masa-masa yang akan datang," ujar Firman yang dikutip melalui channel Youtube LIPI, Kamis (1/10).
Ia menambahkan, Pilkada di kondisi saat ini justru menghilangkan marwah demokrasi. Sebab hakikatnya, Pilkada merupakan wadah bagi rakyat menggunakan hak politiknya secara komprehensif.
Bukannya menolak pelaksanaan Pilkada, namun Firman menegaskan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia belum aman untuk melaksanakan satu acara yang akan melibatkan kerumunan masal.
Dia menyebutkan bahwa antara pemerintah dan DPR sejatinya memiliki waktu untuk mengkaji urgensi Pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.
"Kami masih melihat sebetulnya masih ada kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali keputusan tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 demi kepentingan jangka panjang dan juga kepentingan yang lebih besar," tuturnya.
(mdk/ray)