Per 29 Juni, Jumlah Pemilih Potensial Pemilu 2024 Sebesar 206 Juta Orang
Data tersebut menurut Zudan belum final, tentunya akan terus diperbarui hingga menjelang hari Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk Pemilu 2024 berjumlah sebesar 206 juta pemilih sesuai dengan pembaruan data per 29 Juni 2022.
"Kalau menggunakan data hari ini, untuk pilpres di Februari sekitar 206 juta dan di pilkada di November kurang lebih 210 juta," kata Zudan di Jakarta, Rabu.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
Data tersebut menurut Zudan belum final, tentunya akan terus diperbarui hingga menjelang hari Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Apakah ini fix datanya tidak, terus bergerak, itu menghitung data hari ini, nanti ada yang pindah TNI-Polri, pensiun, dari luar negeri masuk ke dalam negeri dan sebaliknya, meninggal dunia, jadi dinamikanya tinggi, karena masih ada waktu kurang lebih dua tahunan lebih dari sekarang," ucapnya.
Ditjen Dukcapil Kemendagri pun kata dia akan terus berbagi data terbaru yakni data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan DP4 untuk dimanfaatkan KPU RI nantinya menyusun data pemilih sementara hingga daftar pemilih tetap.
"Setiap dua kali dalam setahun, Dukcapil memberikan data pada KPU, semester 1 diberikan setiap 30 Juni, nanti semester 2 itu tiap 30 Desember. Jadi polanya kita berbagi paket data," tutur Zudan.
Zudan mengatakan UU Adminduk dan UU Pemilu memerintahkan Kemendagri untuk berbagi data kependudukan dalam bentuk DAK2 dan DP4.
"Jadi DAK2 untuk menentukan daerah pemilihan, DP4 untuk menentukan berapa banyak orang yang memiliki hak pilih," ujarnya.
Baca juga:
Bima Arya Nilai Gaya Komunikasi Jokowi Jaga Kondusifitas Jelang 2024
NasDem: Bukan Anies yang Buat Polarisasi, tapi Orang Lain
Sandiaga Nilai Masyarakat Menunggu Sosok Capres dengan Konsep untuk Indonesia maju
NasDem Puji Anies: Gubernur DKI Tegas Tegakkan Aturan, Tutup Holywings karena Miras
Pasang Baliho Ganjar, PSI: Bagian dari Kegiatan Rembuk Rakyat