Perjalanan Partai Idaman Rhoma Irama
Partai Idaman tak bisa ikut Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kelengkapan persyaratan administrasi pemilu. Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama ini terancam tak bisa ikut pemilu.
Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman lantaran partai itu dinilai tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu. Bukti kelengkapan yang dimaksud yakni persyaratan keanggotaan, hingga kepemilikan kantor cabang di daerah.
-
Bagaimana Rhoma Irama berkontribusi dalam sidang terbuka disertasi? Rhoma Irama bertindak sebagai Penguji Ahli dalam Sidang Terbuka Disertasi mahasiswa yang bernama Firdaus Turmudzi.
-
Siapa yang menemani Rhoma Irama saat mencoblos? Jadi Pusat Perhatian, Ini 8 Potret Rhoma Irama Nyoblos di TPS Didampingi Istri Tercinta Ricca Rachim membuktikan kesetiaannya kepada sang raja dangdut dengan menggandeng mesra suaminya, yang langsung menjadi sorotan warga di TPS.
-
Kapan Rhoma Irama membentuk band Soneta? Band Soneta baru terbentuk pada 13 Oktober 1973.
-
Apa judul disertasi yang diuji oleh Rhoma Irama? Judul disertasi Firdaus Turmudzi adalah 'Trilogi Dakwah Rhoma Irama dalam Musik Dangdut Indonesia'.
-
Apa yang dilakukan Rhoma Irama dan Ricca Rachim saat mencoblos? Usai nyoblos, Rhoma Irama dan Ricca Rachim menunjukkan jarinya yang berlumur tinta ungu.
-
Bagaimana Rhoma Irama mendapat julukan Raja Dangdut? Kepopuleran Rhoma membuat dirinya mendapat predikat sebagai Raja Dangdut.
Partai Idaman sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak lolos dalam proses administrasi di KPU. Selain Partai Idaman, KPU juga menyatakan Partai Indonesia Kerja, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Parsindo, serta Partai Republik tidak memenuhi persyaratan.
Tidak bisa melanjutkan dalam tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019, setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (15/1) menolak gugatan yang mereka ajukan. Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah berencana membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Partai Idaman menduga, pada tahapan sub pendaftaran, ada upaya pengadangan politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Idaman dinyatakan tidak lolos, hanya dengan dokumen check list Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pada sub tahapan verifikasi administrasi, partai besutan Rhoma Irama ini, kembali terjegal dokumen berita acara KPU.
Hasil putusan tersebut berbentuk putusan pejabat Tata Usaha Negara. Partai Idaman menduga ada pelanggaran administrasi internal KPU. Maka itu, sebelum melakukan gugatan ke PTUN, mereka akan berkonsultasi dahulu.
"Apakah check list parpol pada verifikasi administrasi bisa dibawa ke ranah PTUN. Kedua kami diadang berdasar berita acara KPU. Ini yang akan kami konsultasikan apa bisa diajukan ke PTUN," ujar Ramdansyah.
Rhoma Irama menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah bertindak diskriminatif terhadap partainya yang mengakibatkan gagal ikut Pemilu 2019. Hal itu setelah Bawaslu menolak gugatan terhadap sengketa tahapan pendaftaran KPU.
"Kami Idaman merasa kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu sampai saat ini, karena saya melihat indikasi-indikasi yang jelas bahwa adanya unsur diskriminatif kepada partai kami, ada unsur like and dislike," ujar Rhoma.
Tepatnya Oktober 2015 lalu Rhoma mendeklarasikan Partai Idaman. Dia sangat yakin partai ini bisa menjadi besar di kemudian hari.
Pasca lahir, Rhoma kemudian gencar mencari para kader dan menyusun kepengurusan Partai Idaman di 34 provinsi. Sebut saja Jakarta dan Jawa Tengah, Rhoma sudah sukses mengukuhkan dan menunjuk anak buahnya untuk membesarkan Partai Idaman demi menghadapi Pemilu 2019.
Kita optimis tahun 2019 akan lolos dari verifikasi KPU dan Kemenkum HAM serta akan dapat mengikuti Pilpres pada tahun 2019 nanti," kata Rhoma usai acara Deklarasi dan Pengukuhan DPW dan DPC Partai Idaman di Lapangan Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah Minggu (31/1).
Selain itu, dia menegaskan, keoptimisannya jika mampu masuk ke dalam tiga besar dari beberapa partai Islam yang ada di Indonesia saat ini.
"Kita sudah mendeklarasikan sebanyak 19 DPW dari 34 DPW Provinsi. Kemarin 18 DPW jadi satu, di Sari Pan Pacific Jakarta. Deklarasi DPW dan DPC sekaligus untuk pertama kalinya kali ini yang ke 19 di Jateng. Kita optimis jika Partai Idaman akan masuk tiga besar partai Islam di Indonesia," terang ayah dari penyanyi dangdut Ridho Rhoma ini.
Saat memperkenalkan Partai Idaman, dia membantah membentuk partai politik baru didasari atas kekecewaannya terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB) tempat dulu dia pernah bergabung.
"Saya tidak pernah kecewa dengan PPP, PKB, PBB. Yang pasti saya sudah memberikan kontribusi bagi bangsa ini melalui PPP, PKB dan PBB ," kata Rhoma.
Baca juga:
Banyak kader Partai Idaman mundur akibat tak lolos ikut Pemilu 2019
Rhoma Irama tuding KPU dan Bawaslu diskriminatif terhadap Partai Idaman
Tak cuma laporkan ke DKPP, Partai Idaman bakal gugat KPU ke PTUN
Gagal ikut pemilu, Partai Idaman laporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP
Gugatan ditolak, Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama tak bisa ikut pemilu