Perlawanan Fahri Hamzah terhadap PKS
Fahri dipecat karena dinilai berlebihan membela Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu. Fahri dipecat karena dinilai berlebihan membela Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Fahri tak terima dengan keputusan itu lantaran alasan pemecatan dianggapnya tak jelas.
Oleh karena itu Fahri membuat perlawanan terhadap partai yang membesarkan namanya tersebut. Berikut ulasannya:
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Gugat PKS ke pengadilan
Fahri Hamzah tak terima dengan keputusan PKS yang tiba-tiba memecat dirinya sebagai kader partai berlambang padi dan bulan sabit itu. Dia pun menggugat keputusan tersebut ke pengadilan.
Perlawanannya terhadap PKS itu berbuah manis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah kepada PKS. Pengadilan memutuskan, PKS harus mengembalikan keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR.
"Putusannya adalah mengabulkan gugatan sebagian, terutama tentang pemberhentian sebagai anggota PKS, kemudian rentetannya sebagai anggota DPR dan sebagai Wakil Ketua DPR," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi merdeka.com, beberapa waktu lalu.
Laporkan presiden PKS ke polisi
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Dia akan melaporkan Sohibul secara pidana karena tindakan yang dilakukan terhadapnya sudah cukup fatal.
Salah satunya, kata dia, dugaan pemalsuan dokumen ketika Sohibul mengumumkan berita pemecatan dirinya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada kader PKS. "Misal dia mengumumkan kepada kader itu berita palsu. Dan bagian dari pemalsuan ini kan dia perintahkan kepada Ketua MKD waktu itu. Sampai kemudian digantikan di MKD-nya. Itu semua kejahatan semua sebetulnya," ucap Fahri, beberapa waktu lalu.
Tak hanya pemalsuan dokumen, Fahri juga menyebut alasan lainnya, yakni dugaan fitnah, permufakatan jahat, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Batal cabut laporan
Pada Senin pagi (14/5), Fahri Hamzah lewat kuasa hukumnya Mujahid Latif telah mencabut laporan atas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman di Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Fahri melalui surat yang dibawa kuasa hukumnya.
Akan tetapi Fahri berubah pikiran. Dia batal mencabut laporan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut. Fahri tetap memproses Sohibul di jalur hukum karena tidak adanya itikad baik.
Alasan lain Fahri batal mencabut laporannya setelah melihat geliat serampangan oleh PKS dengan memecat sejumlah kader dan menjatuhkan hukuman tanpa dasar memadai. Fahri sekaligus Wakil Ketua DPR itu juga merasa gerah dengan kinerja PKS saat ini.
(mdk/has)